Foto : Suasana Bahar bin Smith bebas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova Christiawan membenarkan pada Sabtu, 16 Mei 2020. Memang adanya pembebasan Bahar bin Smith. Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega. Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Yaitu tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait Covid 19.
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahar hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya. Pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik. Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak - arakan. Menurutnya, video bukan di depan lapas.
-
Lanjutnya dikatakan. Pembebasan Bahar bin Smith memang sudah waktunya. Sudah pula sesuai aturan. Pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi. Terlebih Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Bahar dikenal taat aturan selama di lapas. Termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam blok tahanan. (Ayu Yulia Yang)