Sabtu, 4 Juli 2026

Kantor Lurah Sihitang Mangkrak, Jeratan Dugaan Proyek Fiktif Menyeret Nama Wali Kota

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi  (Ai)
Ilustrasi (Ai)
  • Alasan Mangkrak yang Berlindung di Balik Jabatan: Proyek diduga sengaja dibiarkan telantar dengan asumsi urusan administrasi bisa direkayasa belakangan. Kini, setelah menjabat sebagai Wali Kota, dinas-dinas bawahannya diduga ciut nyali untuk menelusuri jejak kelam aliran dana masa lalu tersebut.

  • Baca Juga: Menatap Reruntuhan Sekolah, Menggugat Gurita Korupsi di Dinas Pendidikan Padangsidimpuan

    Tuntutan Publik dan Langkah Hukum yang Mendesak:

    • Wali Kota Letnan Dalimunthe wajib memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan kepada publik mengenai perannya selaku Sekda dalam proses pengesahan dan pencairan anggaran fiktif ini.

    • Aparat Penegak Hukum wajib menelusuri rekanan pelaksana (kontraktor) proyek guna mengungkap siapa saja pihak swasta yang terlibat.

    • Penyitaan seluruh dokumen pencairan serta lembar pertanggungjawaban proyek Kantor Lurah Sihitang TA 2023 untuk diaudit forensik.

    • Pemberlakuan sanksi pengembalian kerugian negara secara pribadi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti tidak mampu menunjukkan bukti fisik pekerjaan yang sah.

     

    Laporan: Lesmanan.H

    Halaman:

    Editor: Tiarsin

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini