NAWACITAPOST-Polisi sektor Jetis di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap seorang penghunikos berinisial MA (25) warga Lampung. Kini polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut menganiaya korban di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, pada Sabtu 2 Mei.
Dua orang yang diamankan petugas Reskrim Polsek Jetis adalah ASE (28), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta; dan DE (27), warga Jambi.
"Keduanya kita amankan dalam kasus penganiayan terhadap korban MA yang kos di rumah pelaku," tutur Kapolsek Jetis Kompol Bayu Dewasa kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Ia menerangkan, penganiayaaan ini bermula ketika korban mengambil pakaian di tempat kosnya yang merupakan milik tersangka ASE.
Saat itu korban sempat bertemu pelaku yang menanyakan ada penghuni kos lain kehilangan ponsel. Korban sempat menjawab tidak tahu dan meninggalkan pelaku untuk bertemu rekannya di Jalan Margo Utomo.
Tidak lama berselang, pelaku menyusul dan menemui korban yang sedang nongkrong. Pelaku bersama empat temannya langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban.
Beruntung ada polisi patroli yang langsung memberikan pertolongan. Sementara para pelaku kabur.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis. Ia lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka retak di hidung, bibir luka lebam, mata kiri lebam, dan telinga kiri robek.
"Dari laporan ini, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," tutur Kompol Bayu.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun penjara.