NAWACITAPOST.COM — Suasana di Bagas Godang Raja Luat, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, mendadak bergolak. Pekat dengan aroma perlawanan dan ketegangan yang memuncak. Di rumah adat yang sarat sejarah tersebut, sebuah genderang perang demi keadilan resmi ditabuh.
Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere, didampingi Kuasa Hukum dari PBH-ABT, Forum Komunikasi Alam (FK ALAM), serta Aliansi Mahasiswa Tabagsel Peduli Kebenaran dan Keadilan, menggelar konferensi pers terbuka, pada Sabtu (13/06/2026).
Mereka melayangkan ultimatum keras terkait konflik lahan adat seluas 190 hektar yang diduga telah dicaplok dan dikuasai selama 14 tahun oleh raksasa tambang, PT Agincourt Resources (PT AR) Batang Toru.
Baca Juga: Takhta, Kopi, dan Perlawanan terhadap Stigma di Istana Kadriah
14 Tahun Terjajah di Tanah Sendiri: "Hak Milik Kami Diinjak-injak!"
Bukan sekadar sengketa biasa, ini adalah luka lama yang menganga sejak tahun 2012. Lahan warisan turun-temurun sejak abad ke-20 tersebut kini telah berubah wajah menjadi jalan akses, tempat penimbunan material, dan fasilitas penunjang tambang emas PT AR—tanpa izin tertulis, tanpa kesepakatan ganti rugi.
"Selama ini kami berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dan mediasi, namun selalu berujung pada penundaan dan jawaban yang tidak meyakinkan. Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, tapi jangan sampai hak hidup dan hak milik kami diinjak-injak begitu saja," kata Fahran Siregar Ketua Parsadaan Siregar Siagian.
Perang Hukum Berlanjut: Menantang Putusan PN di Pengadilan Tinggi Medan
Merasa keadilan telah "dikebiri" lewat putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp yang dinilai sangat keliru, tim hukum bentukan rakyat tidak tinggal diam. Perkara ini resmi dibawa terbang ke level yang lebih tinggi.
Baca Juga: Bumi Memanggil! Aksi Nyata Kota Bekasi Menjaga Masa Depan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
RHa Hasibuan Kuasa Hukum menegaskan bahwa mereka telah resmi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Karena status hukum perkara ini belum inkrah, mereka menuntut keadilan yang bersih dari intervensi.
-
Pernyataan Menohok Kuasa Hukum:
"Melalui banding ini, semoga Hakim yang memeriksa perkara itu Objektif dan Profesional sesuai dengan UU Kehakiman, bukan berdasarkan pesanan!" cetus RHa Hasibuan tajam.
Mengetuk Pintu Istana: Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto
Sadar bahwa lawan yang dihadapi adalah kekuatan modal raksasa, Parsadaan Siregar Siagian langsung mengirimkan surat resmi ke meja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Mereka meminta atensi dan intervensi langsung dari Kepala Negara agar kasus ini diusut secara transparan. Rakyat Tabagsel menuntut agar negara hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Mereka berharap Presiden memastikan hak rakyat tidak ditumbangkan oleh kekuatan kapitalis.
Baca Juga: Lampung Amsyong Ratusan Miliar, Kereta Batu Bara KAI Dikritik Tajam!
Artikel Selanjutnya
Mata Rantai Yang Terputus: Gurita Bauksit Aseng dan Misteri "Satu Meja" di Kalbar
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Tags
Sumatera Utara
Rumah Adat
Tapanuli Selatan
PT Agincourt Resources
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Pengadilan Tinggi Medan
PT AR
Kecamatan Batang Toru
Ultimatum Keras
Bagas Godang Raja Luat
Parsadaan Siregar Siagian Boru Dohot Bere
Forum Komunikasi Alam
Aliansi Mahasiswa Tabagsel
Fahran Siregar Ketua Parsadaan Siregar Siagian
RHa Hasibuan Kuasa Hukum
Artikel Terkait
Mata Rantai Yang Terputus: Gurita Bauksit Aseng dan Misteri "Satu Meja" di Kalbar
Batam Dikepung Air: Alam Menjerit, Warga Tuding Proyek Reklamasi Jadi Biang Kerok!
Mengguncang Jakarta, Ratusan Warga Tengki Seribu Batam "Ketuk" Pintu Menteri HAM
Skandal Mbg Merambat Ke Lampung: Gurita Korupsi Pusat Menular, GPB Desak Kejagung Geledah 1.200 Dapur!
Gebrakan Global! Universitas Esa Unggul x Arizona State University Cetak Talenta Masa Depan Lewat Kampus Baru