Padangsidimpuan, Nawacitapost- Pandemi Covid-19 menjadi wabah yang mampu membuat nyawa melayang jika tidak sigap dalam penanganannya. Pencegahan dan pemutusan mata rantai juga terus dilakukan dan diterapkan. Begitu juga dengan Lapas Kelas II B Kota Padangsidimpuan. Pencegahan juga dilakukan, Mulai penyemprotan desinfektan, bilik sterilisasi, wadah cuci tangan dan pengecekan tiap suhu tubuh pengunjung.
Untuk mengantisipasi dan mencegah adanya Penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas II B Kota Padangsidimpuan, sebanyak 162 orang narapidana menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukumannya 2/3 dari masa pidananya. Napi yang dibebaskan tersebut merupakan Napi yang telah memenuhi syarat sesuai dengan permenkumham no 10 tahun 2020.
Kalapas Padangsidimpuan, Robinson mengatakan, hingga hari ini Rabu, (15/04/20) pihak lapas kelas II B Kota Padangsidimpuan telah membebaskan Napi yang mendapatkan asimilasi berjumlah 162 orang. “Napi yang dibebaskan ini merupakan Napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya sampai tertanggal 31 Desember 2020,”kata Robinson kepada awak media Nawacitapost.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Coronavirus Covid-19,Pemdes Kuala Semundam Bagi-bagi Masker Kepada Warga
Robinson menjelaskan, pembebasan Napi ini untuk menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kata Robinson, Pembebasan Napi ini dilakukan secara bertahap. Dimulai pada tanggal 1 April 2020. Hingga Hari ini, Rabu 15/04/20 kita telah membebaskan Napi sebanyak 162 orang dan semuanya tidak berkaitan dengan PP no 99 tahun 2012.
Lanjutnya, "Napi lainpun masih ada kemungkinan mendapatkan Asimilasi. Karena, saat ini masih ada narapidana yang sedang menjalani proses persidangan dan masih belum ada putusan. Kita lagi menunggu putusan tersebut. Jika, setelah ada putusan pengadilan terhadap narapidana ini, dan nantinya memenuhi syarat Permenkumham no 10 tahun 2020, pihak kita akan memberikan asimilasi kepada napi yang bersangkutan".
Pembebasan napi di lapas kelas II B kota Padangsidimpuan akan terus berlanjut, bagi napi yang telah memenuhi persyaratan. Katanya
Reporter : YG
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB