Secara hukum normatif, hak atas pekerjaan dilindungi oleh konstitusi tertinggi negara:
- Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemerintah untuk menyusun perencanaan tenaga kerja dan memberikan pelatihan kerja guna mengembangkan keterampilan rakyat.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang mengamanatkan perluasan kesempatan kerja serta kemudahan berusaha bagi masyarakat mikro.
Baca Juga: Sikat Kepunahan Budaya! Sanggar Amor Katresna Dobrak Desa Petir dengan Vibe Tradisional Keren
Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sejatinya memegang peran krusial sebagai jembatan aspirasi. Pemerintah Kabupaten berkewajiban melakukan pembinaan, membantu proses administrasi dan rekomendasi tingkat desa/kecamatan, serta memperjuangkan wilayah tersebut ke Pemerintah Pusat agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah. Menutup tambang tanpa memberikan solusi alternatif lapangan kerja adalah bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang tersebut.
Pejabat Bungkam, Ajudan Sebut "Dinas Luar"
Upaya konfirmasi dan klarifikasi terus dilakukan demi menegakkan keberimbangan berita. Pada Minggu (24/05/2026), tim media mencoba menghubungi Antonius Muhammad Ali Wakil Bupati Pesawaran, melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta tanggapan resmi terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tambang rakyat dan besarnya realisasi anggaran Sekretariat Daerah. Namun, sang Wakil Bupati memilih bungkam, acuh, dan tidak memberikan respons sama sekali.
Sikap setali tiga uang juga ditunjukkan oleh Wildan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran. Hingga berita ini diturunkan, Sekda belum dapat dikonfirmasi dengan alasan klasik pejabat daerah.
"Belum bisa dikonfirmasi, karena diduga masih Dinas Luar (DL)," ujar ajudan Sekda saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sejuta tanya kini menggantung di langit Kabupaten Pesawaran. Ketika para pejabatnya sibuk bepergian menguras anggaran atas nama "Dinas Luar", ribuan warga di kedalaman tiga desa Kecamatan Kedondong hanya bisa menatap cangkul dan liang tambang mereka yang sepi, meratapi nasib di ambang kelaparan, seraya mempertanyakan: Kepada siapa lagi rakyat kecil harus mengadu jika pemimpin yang mereka pilih telah berpaling muka?(AMRULLOH)
Artikel Terkait
Menyokong IKN, UNTAG Samarinda Siap Cetak Inovator Berjiwa Nasionalis dan Entrepreneur
Hanya Apel dan Susu Kotak! Ironi Program Miliaran Rupiah Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor: Di Mana Proteinnya?
Gelar Silaturahmi Strategis, Sekda dan DPRD Siak Komit Fasilitasi Penuh LAN Perangi Narkotika
Bukan Sekadar Salin Opini, Wenseslaus Manggut: Jurnalis Isu HAM Harus Keluar dan Temukan Fakta!
Sumatera Blackout! Putusnya Jalur Transmisi Picu Kelumpuhan Listrik Massal dari Aceh Hingga Riau