Aminuddin mengatakan, Penggunaan dana Desa tersebut digunakan sepanjang diperlukan dalam rangka mengatasi dan mencegah penyebaran covid-19.
" Kami juga sudah melakukan rapat koordinasi melalui telekomfren dengan semua Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten se- Kalbar termasuk dengan Ditjen Pemberdaharaan yang menyalurkan Dana. Kami juga menghimbau kepada kepala desa mengacu pada surat edaran Menteri silahkan mengunakan dana desa untuk mengatasi penyebaran Corona," ujarnya.
Baca Juga : Presiden Filipina Perintahkan Tembak Mati Pelanggar Karantina
Ia mengatakan dana desa yang bisa digunakan adalah dana tak terduga yang dialokasikan apabila ada bencana karena covid-19 termasuk dalam bencana jadi bisa digunakan baik untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di desa masing-masing.
" Sudah ada desa yang bergerak yakni Desa Sungai Baru Kecamatan Telok Keramat Kabupaten Sambas sudah bagus yang terpenting dalam penggunaan dana sudah sesuai edaran Menteri yang digunakan untuk kegiatan yang bersifat padat karya seperti pembersihan lingkungan desa, penyemprotan disinfektan yang dikerjakan bersama dan mengutamakan masyarakat yang tidak mampu atau berpenghasilanya rendah. Jadi bisa diberi upah sehingga mereka juga bisa memiliki penghasilan " ungkapnya.
Kemudian Aminudin menjelaskan, bahan yang ingin dikerjakan dibeli oleh desa dan dibantu secara gotong royong bersama warga namun tetap mengacu kepada himbauan Gubernur Kalbar untuk penerapan social distancing.
" Kami mengingatkan dalam pelaksanaannya wajib menjaga protokol kesehatan sebab tidak boleh mengumpulkan banyak orang, dan gunakan pengaman saat bekerja," ujarnya.
Seandainya dalam pengunaan anggaran dana tak terduga tidak mencukupi boleh diambil dari dana lain dengan tetap melakukan perubahan atau pengalihan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).
" Karena tidak ada dana khusus untuk desa dalam penanganan penanggulangan covid-19. Tapi desa bisa mengunakan dana tak terduga untuk penangan musibah," jelas Aminuddin.
Reporter : (Paul)