Pembangunan gedung sanggar budaya merupakan hasil musayawarah desa yang tertuang dalam RJPMD dan dilaksanakan dalam 2 Tahun Anggaran, terhitung sejak 2018. Gedung sanggar budaya ini dibangun dengan tujuan untuk digunakan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan budaya, olahraga dan kegiatan - kegiatan kreatifitas maayarakat lainnya.
Acara peresmian Gedung Sanggar Budaya di awali dengan doa dan penyerahan kunci kepada Camat, untuk membuka pintu sebagai tanda bahwa Gedung Sanggar Budaya dapat digunakan. Acara dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban APBDes Ahedano Tahun Anggaran 2019.
Kemudian, Kepala Desa Ahedano Bazisokhi Hura dalam pembukaan menyampaikan bahwa tujuan pertemuan hari ini, meresmikan pemakaian Gedung Sanggar Budaya dan sekaligus penyampain Laporan Pertanggungjawaban APBDes Ahedano Tahun Anggaran 2019. "Saya sebagai Kepala Desa, sangat berterimakasih atas dukungan masyarakat, aparat pemerintah desa, BPD, PLD,PD dalam melaksanakan APBDes TA 2019". Dalam kesempatan ini, Pemerintah Desa Ahedano mengucapkan apresiasi dan terimakasih setinggi - tingginya kepada Keluarga Atisa Hura yang dengan Ikhlas menghibahkan tanah pertapakan Gedung Sanggar Budaya, dan demikian juga kepada masyarakat yang telah menghibahkan tanahnya dalam pembangunan jalan.
Baca Juga : Walikota Herman HN Saksikan pengukuhan Pokdar Bandar Lampung
Kepala Desa Ahedano, menyampaikan juga bahwa dalam proses pelaksanaan APBDes TA 2019 masih memilki kekurangan baik dalam kegiatan pembangunan fisik maupun dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Oleh karenanya, Pemerintah Desa Ahedano tetap akan menerima kritikan, saran, ide, dan ini semata - mata wujud dari komitmen kami dalam membangun Desa Ahedano.
Camat Idanogawo Bonifasius Telaumbanua dalam arahan dan bimbingannya, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah sukses dan berhasil melaksanakan APBDes TA 2019. "Masyarakat Ahedano patut berbangga, atas terbangunnya Gedung Sanggar Budaya ini, namun perlu diperhatikan juga, jangan sampai gedung yang megah ini tidak digunakan sebagaimana fungsinya". Demikian juga hasil - hasil pembangunan realisasi APBDes lainnya. Jalan Dusun sudah terbangun, saya berharap adanya peningkatan pendapatan masyarakat.
Terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban APBDes, Camat yang baru bertugas 2 bulan ini di Kecamatan Idanogawo mengatakan, bahwa ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan atas perintah peraturan. Hari ini, masyarakat desa bersama dengan aparat desa dan BPD bermusyawarah untuk mendengarkan Laporan Pertanggungjawaban APBDes dan sekaligus memastikan setiap perencanaan telah terealisasi sesuai dengan perintah APBDes. Jika ada kekurangan, mari bermusyawarah untuk menghasilkan solusi dan rekomendasi.
Dalam kesempatan itu, Camat Idanogawo berharap agar penyusunan APBDes 2020 segera dilaksanakan, agar pengajuan permohona anggaran dapat diajukan sebelum Juni 2020, jika tidak tepat waktu sesuai aturan Kementrian Keuangan maka Desa Ahedano tidak akan mendapatkan Dana Desa.
Turut hadir acara tersebut, Keluarga Penghibah Tanah, PD, PLD, Ketua BPD dan Jajarannya, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya.
Reporter : Alexius Telaumbanua