Kamis, 4 Juni 2026

Walikota Herman HN Saksikan pengukuhan Pokdar Bandar Lampung

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 10 Maret 2020 | 16:55 WIB
Bandar Lampung, Nawacitapost.com – Sebanyak 4439 Pengurus dan Anggota kelompok sadar keamanan ketertiban masyarakat (POKDAR KAMTIBMAS) Se-Kota bandar Lampung resmi dilantik dan dikukuhkan .

Turut hadir dalam acara yang disaksikan walikota bandar lampung; Herman HN dan Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Sudarsono yang bertempat di gedung semergo pemerintah kota bandar lampung dihadiri pengurus POKDAR se-kota bandar Lampung, Ketua -ketua POKDAR kabupaten /kota dan ketua POKDAR provinsi lampung , (Selasa, 10/03)

Jajaran dan struktur pengurus POKDAR KAMTIBMAS bandar lampung yang terdiri dari pengurus ditingkat kota, kecamatan dan ditingkat kelurahan resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Kapolresta Bandar Lampung,Kombes Pol Yan Budi.

Baca Juga : Tindakan Kriminalisasi Oleh Oknum Penyidik Polresta Pontianak, memaksakan kasus Perdata menjadi Pidana


Dalam sambutanya, Ketua POKDAR KAMTIBMAS Provinsi Lampung Firman Rusli mengatakan, Tugas kepolisian adalah menjaga, melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan sekedar pangkat dan bukan sekedar gaji.

"Polisi bukan sekedar pangkat dan bukan sekedar dapat gaji," tegas Firman.

Firman menambahkan, kewenangan selanjutnya, bagaimana kepolisian dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat.

Sementara Ketua Pokdar Kamtibmas Bandar Lampung, Hary Kohar menjelaskan keberadaan Pokdar Kamtibmas, bertujuan untuk membantu Polri dalam menjalankan ketertiban dan keamanan khususnya di Kota Bandar Lampung.

"Pokdar  bertujuan menjaga suasana tetap kondusif dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,"ucap Hary.

"Hadirnya Pokdar khususnya di Bandar Lampung sebagai mitra Polri dalam menciptakan suasana yang aman dan tertib,"tambahnya.

Hary Kohar berharap, semua gejolak atau pun adanya paham-paham yang mengarah ke radikalisme juga menjadi kewajiban Pokdar untuk mengatasinya.

"Pokdar tetap berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung khususnya,” tutupnya.

Reporter : Ashari Hermansyah

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini