Bandar yang ditangkap ini diketahui berinisial AN, OS, SM. Ketiganya berumur diatas 32 tahun dan penangkapan dilakukan di tiga tempat yang berbeda.
Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Siak tentang kasus ganja di halaman Mapolres pada Sabtu (15,02-2020) yang dipimpin oleh Kapolres Siak AKBP Dody F Sanjaya, S.Ik, bersama dengan Kasat Narkotika, Kapolsek Tualang, Kompol Pribadi, SH, dan seluruh Jajaran Polres Siak. Sementara anggota Reskrim Polsek Tualang ikut menyaksikan.
Baca Juga: Sensus Penduduk Online di Kabupaten Siak, Dimulai dari Kediaman Bupati Siak
Sementara untuk kasus penangkapan kebakaran lahan di Kecamatan Sungai Apit dilakukan pada hari Ahad 26/01/2020 lalu. Dua orang tersangka pembakaran lahan diketahui berinisial MS (31th) dan MM (32th).
Kapolres Siak, Dodi F Sanjaya mengatakan bahwa pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diancam dengan undang -undang berlapis tentang Perkebunan tahun nomor 39 tahun 2014 pasal 56 ayat 1 dan pasal 108 atau pasal 69 ayat 1 huruf h junto uu 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 ayat 1 KUHP Pidana dengan acaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun, denda paling sedikit 3 milyiar paling sedikit 10 milyiar.
Sementara itu, dari pengungkapan dua kasus tersebut, Polres Siak menetapkan lima orang tersangka.
Sokhiaro Halawa (Nawacitapost, Kabupaten Siak)