Kamis, 4 Juni 2026

Pembangunan BTS Diduga Ilegal, Warga Setempat Protes

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Selasa, 11 Februari 2020 | 21:37 WIB
Bandar Lampung, NAWACITA - Pembangunan tower  (BTS) di jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Bandar Lampung milik perusahaan tertentu, mendapat penolakan warga setempat (Selasa, 11/02/2020).

Alasan penolakan tersebut terucap oleh salah satu pemuda yang berdomisili setempat, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,

"Kami menginginkan pendirian tower/bts harus dihentikan, dengan alasan izin pendirian belum kami ketahui dan warga belum setempat belum diajak berbicara. Pertanggungjawaban perusahaan seperti apa, semisal terjadi musibah puting beliun,  tower tersebut patah dan bisa mengenai masyarakat yang berada disekeliling", pungkasnya.
Baca Juga: Dirut Bank Lampung Paparkan Kinerja Tahun Buku 2019

Spesifikasi tower yang akan didirikan juga belum jelas. Tower apa, ketinggian berapa, perusahaan yang melaksanakan belum jelas.

"Kami sebagai masyarakat disini peduli, dikhawatirkan terjadi hal-hal buruk dan imbasnya ke masyarakat".

Sementara saat media menemui Lurah setempat pada pukul (09.59 wib), tidak berada ditempat. Katanya sedang mengikuti kegiatan PMK di Kecamatan.

Begitu juga ketua RT setempat tidak berada di rumah saat disambangi.

Ashari Hermansyah

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini