NAWACITAPOST.COM — Jagat media sosial, khususnya warga Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tengah dihebohkan oleh unggahan seorang pengguna anonim di grup Facebook @CeKerS (Cerita Kertosono dan Sekitarnya). Unggahan tersebut memicu perdebatan panas mengenai legalitas dan etika penarikan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Nganjuk, khususnya di area komersial Jalan Raya Kertosono.
Kronologi Kejadian: "Tukang Parkir Ninja"
Pada Sabtu (4/4/2026), seorang netizen membagikan pengalamannya saat menyantap bakso di warung "Bakso Mama" yang berlokasi di dekat Apotek Podo Sehat, Kertosono. Pengunggah merasa janggal lantaran saat dirinya datang dan memarkirkan kendaraan, tidak ada petugas parkir yang berjaga atau membantu merapikan motor.
Namun, suasana berubah sesaat setelah ia selesai makan. Begitu hendak meninggalkan lokasi, seorang pria tiba-tiba muncul dan menyodorkan selembar karcis kertas sambil meminta uang retribusi sebesar Rp2.000.
Baca Juga: TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Perairan Asahan
"Saya beli bakso Mama... waktu saya mau parkir, tukang parkir nya tidak ada, dan tiba-tiba waktu saya selesai makan tukang parkir datang dan ngasih lembaran karcis seperti itu. Apakah sekarang parkir di Kertosono dikasih karcis seperti itu ya?" tulis akun anonim tersebut dalam unggahannya.
Reaksi Netizen: Mempertanyakan Pajak Berlangganan
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah disukai oleh 98 orang dan dibanjiri lebih dari 173 komentar. Mayoritas warga merasa geram karena merasa sudah membayar Parkir Berlangganan setiap tahunnya saat melakukan perpanjangan STNK di Samsat.
Beberapa poin kritikan tajam dari netizen antara lain:
- Pajak Ganda: Akun @Hadi Purnomo dan @gamer_game_bajakan mengingatkan bahwa kendaraan dengan plat nomor Nganjuk (AG Nganjuk) seharusnya bebas parkir di tepi jalan umum karena sudah membayar retribusi tahunan. Karcis hanya berlaku untuk plat nomor luar daerah.
- Legalitas Karcis: Netizen dengan akun @Wildan Daniel Wibisono menyoroti fisik karcis yang mencurigakan. "Karcisnya tidak ada stempel, tidak ada tanggalnya. Memang itu karcis tahun berapa kok masih berlaku?" tulisnya.
- Klausul Lepas Tanggung Jawab: Akun @Izza Prasetya menyindir tulisan pada karcis yang biasanya menyatakan bahwa kehilangan atau kerusakan barang adalah risiko pemilik. "Pinter e (pintarnya)..." sindirnya, merujuk pada minimnya layanan keamanan yang diberikan.
- Dampak Ekonomi: Istilah keras muncul dari akun @Joenedz Cah Uelek yang menyebut praktik parkir liar atau tidak profesional ini sebagai "Karcis pembasmi UMKM", karena dikhawatirkan membuat pelanggan kapok untuk makan di warung lokal.
Baca Juga: Situasi Lebanon Memanas, Panglima TNI Instruksikan Prajurit UNIFIL Masuk Bungker
Dilema Parkir di Wilayah Nganjuk
Kasus ini membuka tabir kebingungan masyarakat mengenai fungsi Pajak Parkir Langganan. Sebagaimana ditanyakan oleh akun @Muh Kaji Aji, masyarakat masih mempertanyakan transparansi dan implementasi di lapangan jika pada praktiknya, warga tetap ditarik biaya parkir secara manual oleh oknum tertentu.
Fenomena ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk untuk menertibkan juru parkir yang tidak sesuai prosedur, guna menjaga kenyamanan pengunjung dan kelangsungan usaha kecil di wilayah Kertosono.
Artikel Terkait
Duka Mendalam TNI, Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian Gugur di Lebanon
Kejaksaan Agung Gelar Sidang Perdana Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Dakwaan Ungkap Kerugian Negara di Sektor Alutsista
Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima ATM di Jakarta
Diduga Gelapkan Rp40 Juta, Tersangka YM Resmi Ditahan Kejari Nganjuk
Menakar Calon Nahkoda Baru, Muscab PKB Nganjuk 2026 dan Misi Merebut Takhta Kemenangan 2031