Sabtu, 18 Juli 2026

Diduga Gelapkan Rp40 Juta, Tersangka YM Resmi Ditahan Kejari Nganjuk

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 3 April 2026 | 22:37 WIB
Tersangka YM ketika di Kejari Nganjuk, Jawa Timur  (Istimewa)
Tersangka YM ketika di Kejari Nganjuk, Jawa Timur (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur resmi menerima pelimpahan tersangka YM dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan Nawacitapost.com melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, prosesi penyerahan berkas dan tersangka ini dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk, pada Kamis, (2/4/2026).

Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial YM, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di meja hijau.

Baca Juga: Parkir Liar Merajalela, Dishub Nganjuk Berlindung di Balik Kekosongan Perda

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari pihak Kejaksaan, perkara ini berakar dari dugaan tindakan melawan hukum berupa penguasaan dana milik pihak lain. Tersangka YM diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh korban terkait transaksi keuangan tertentu.

Adapun rincian poin utama dalam perkara ini meliputi:

  • Modus: Tersangka menerima sejumlah uang dari korban yang seharusnya dialokasikan untuk tujuan atau peruntukan tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
  • Pelanggaran: Dalam pelaksanaannya, uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kerugian: Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Dasar Hukum dan Penahanan

Penyidik menyangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada tersangka YM.

Baca Juga: Parkir Liar Berseragam Marak di Nganjuk, Dishub Terkesan Cuci Tangan, Alasan Tunggu Perda

Untuk menjamin kelancaran proses penuntutan dan mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

  • Masa Penahanan: 2 April 2026 sampai 21 April 2026
  • Lokasi: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak Kejari Nganjuk mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses Tahap II berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Saat ini, tim JPU tengah mematangkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi hak-hak korban dari tindak pidana penggelapan," tulis Koko Roby Yahya melalui WhatsApp, pada Jum'at (3/4/2026).

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Pria Beristri dan Janda di Nganjuk Kepergok Keluar Hotel

Dengan pelimpahan ini, publik kini menunggu jalannya persidangan untuk melihat pembuktian atas dugaan penyalahgunaan dana yang menjerat tersangka YM.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB