NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur resmi menerima pelimpahan tersangka YM dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan Nawacitapost.com melalui Koko Roby Yahya Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, prosesi penyerahan berkas dan tersangka ini dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk, pada Kamis, (2/4/2026).
Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial YM, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di meja hijau.
Baca Juga: Parkir Liar Merajalela, Dishub Nganjuk Berlindung di Balik Kekosongan Perda
Kronologi dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari pihak Kejaksaan, perkara ini berakar dari dugaan tindakan melawan hukum berupa penguasaan dana milik pihak lain. Tersangka YM diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh korban terkait transaksi keuangan tertentu.
Adapun rincian poin utama dalam perkara ini meliputi:
- Modus: Tersangka menerima sejumlah uang dari korban yang seharusnya dialokasikan untuk tujuan atau peruntukan tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
- Pelanggaran: Dalam pelaksanaannya, uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Kerugian: Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Dasar Hukum dan Penahanan
Penyidik menyangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada tersangka YM.
Baca Juga: Parkir Liar Berseragam Marak di Nganjuk, Dishub Terkesan Cuci Tangan, Alasan Tunggu Perda
Untuk menjamin kelancaran proses penuntutan dan mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
- Masa Penahanan: 2 April 2026 sampai 21 April 2026
- Lokasi: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak Kejari Nganjuk mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses Tahap II berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti. Saat ini, tim JPU tengah mematangkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi hak-hak korban dari tindak pidana penggelapan," tulis Koko Roby Yahya melalui WhatsApp, pada Jum'at (3/4/2026).
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Pria Beristri dan Janda di Nganjuk Kepergok Keluar Hotel
Dengan pelimpahan ini, publik kini menunggu jalannya persidangan untuk melihat pembuktian atas dugaan penyalahgunaan dana yang menjerat tersangka YM.
Artikel Terkait
Dinilai Memuat Unsur Negatif, KPH Nganjuk Sempat Minta Takedown Berita
Diduga Dijual Diatas HET, Harga Pupuk Subsidi di Gondang Nganjuk Capai Harga Rp200.000
KPH Nganjuk Sempat Minta Takedown Berita, Doktor Prayogo Laksono Buka Suara
Respons Dugaan Pupuk Subsidi di Atas HET, Disperindag Nganjuk Bakal Terjunkan Tim Monev
Semangat dari Bengkel Sekolah, Rafa Harumkan Nama Salah Satu SMK di Ajang Otomotif Nganjuk