Sabtu, 6 Juni 2026

Tenaga Kerja Berketerampilan Spesifik ke Jepang Bakal Dipercepat

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Sabtu, 27 Juli 2019 | 22:43 WIB
Jakarta, NAWACITA - Pemerintah Indonesia mendorong penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker/SSW) ke Jepang dapat sesegera mungkin terealisasikan. Selain penyiapan pada sisi regulasi, saat ini pihak Indonesia tengah mengupayakan jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jepang.

Hal tersebut disampikan Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat menerima courtesy call Minister of Justice of Japan, Takeshi Yamashita di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Hari Jumat (26/7). Pertemuan kedua Menteri ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Cooperation (MoC) on a Basic Framework for Proper Operation of the System Pertaining to Foreign Human Resources with the Status of Residence of “Specified Skilled Workers” yang disepakati pada 25 Juni 2019.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama ini. Semoga, segala hal yang berhubungan dengan kerja sama ini, baik dari sisi regulasi maupun sarana pendukung dapat segera terealisasikan,” kata Menteri Hanif, sesuai dilansir SINDOnews.

Menaker menjelaskan, MoC ini merupakan kesepakatan antara Indonesia-Jepang tentang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang. Kerja sama ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.

Sebagaimana diketahui, saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan ageing society. Kondisi tersebut menyebabkan Jepang kekurangan akan tenaga kerja usia produktif. Untuk itu, Jepang menerbitkan regulasi keimigrasian berupa residential status baru bagi SSW (TKA) yang akan bekerja ke Jepang.
“Kerja sama SSW ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bagi Indonesia sendiri, ini adalah kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan yang dibutuhkan di Jepang,” jelas Menaker.

Kebutuhan SSW di Jepang mencapai 345.150 tenaga kerja. Kuota tersebut diperuntukan untuk mengisi 14 sektor pekerjaan. “Kami berharap dapat mengisi sedikitnya 20 persen dari kebutuhan SSW di Jepang. Atau menempatkan sekitar 70 ribu tenaga kerja Indonesia ke Jepang,” ujar Menaker.

(Atk)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini