"Jadi kalau di awal itu kita membayar dana sharing sebesar Rp800.000, tidak terlalu keberatan, namun pada panen selanjutnya, mungkin kita-kita juga keberatan, karena keuntungan kita setelah membayar hutang ke toko pertanian dan setor dana sharing, sisanya kurang lebih hanya Rp600.000," ujar Rayyan.
Sementara pesanggem lain, sebut saja Aditya (bukan nama sebenarnya red) menuturkan bahwasanya jika pesanggem tidak bisa membayarkan pada musim panen raya saat ini, maka harus membayar dua kali lipat pada panen berikutnya.
"Misalnya, kita itu tidak bisa membayar dana sharing pada musim panen saat ini karena gagal panen, memang bisa ditunda pembayaran dana sharing itu pada panen berikutnya, sehingga kami harus membayarkan Rp1.600.000," kata Aditya kepada tim awak media.
Aditya mengungkapkan bahwa, dasar pembayaran juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani KPH Nganjuk, hanya saja berdasarkan nama yang ditulis pada patok batas.
Baca Juga: Perihal TNKB Operasional Jadi Warna Putih, Dua Pernyataan Berbeda Keluar dari KP2KP Nganjuk
"Jadi kalaupun lahan kami digerus oleh pesanggem lain, kita tidak bisa protes kepada pesanggem itu, karena kita tidak memiliki dokumen apapun dari Perum Perhutani KPH Nganjuk, bahkan pembayaran pun tidak dikasih bukti kwitansi," terangnya.
Begitu pula, pesanggem lain panggil saja Rohman (bukan nama sebenarnya red), untuk mekanisme pembayaran dana sharing para pesanggem boleh diserahkan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), juga kepada Mandor atau Polhut maupun kepada Mantri.
"Kadang kami mengantarkan pembayaran itu ke rumah pengurus LMDH, kadang juga ke rumah Mandor, dan yang dekat rumahnya Mantri biasanya juga diantar kepadanya," ucap Rohman.
Rohman berharap bisa diberikan legalitas yang jelas dari Perum Perhutani KPH Nganjuk, hal tersebut juga akan menguntungkan dirinya sehingga dalam mengelola lahan hutan bisa menikmati adanya pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Setelah Dikukuhkan, Kini AMI DPC Nganjuk Resmikan Kantor dan Adakan Rakor
"Kami tidak bisa menikmati adanya pupuk subsidi, karena untuk mendapatkan pupuk subsidi kan harus menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai acuan mendapatkan pupuk bersubsidi," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu
Artikel Terkait
Bahas Tiga Agenda Utama, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
Dana Transfer dari Pusat Dipotong, DPRD Kabupaten Nganjuk: Gaji ASN, PPPK Harus Terpenuhi
Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Sidak ke Jembatan Kedungdowo yang Putus
Pemohon Diska di Kabupaten Nganjuk Diperkirakan Meningkat Dibandingkan Tahun 2024
Bazar Murah Warnai Puncak Peringatan Hakordia di Kejari Nganjuk