Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Kandangkan 225 Kendaraan Aksi Balap Liar, ini Penjelasannya.

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Jumat, 14 Juni 2019 | 23:43 WIB
Makasar, NAWACITA - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Makassar mengamankan sedikitnya 225 kendaraan saat melakukan tindakan antisipasi aksi balapan liar sejak Mei hingga pertengahan Juni ini.

Jumlah kendaraan yang tersita dalam aksi ini terdiri dari 129 roda dua (motor) dan enam roda empat (mobil) itu saat ini, sedang diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol M Yusuf Usman menyampaikan kepada para pemilik kendaraan untuk menyelesaikan terlebih dahulu denda tilang jika ingin mengambil kendaraannya.

"Yah kalau sudah lengkap baru bisa diambil. Terlebih sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, musti diganti," ujarnya, Dikutip Sindonews.com, Jumat (14/06/2019).

Menurutnya, sanksi tilang tersebut dikeluarkan untuk memberi efek jera kepada para pengguna kendaraan. Apalagi pemilik kendaraan kebanyakan masih di bawah umur. (Baca juga: Polrestabes Tindaki 417 Pelanggar Lalin Selama Operasi)

 



 

(ANT)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini