Senin, 8 Juni 2026

Tidak Ada Izin Amdal, Kantor dan Gudang Garam di Sampang Disegel

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 14 Juni 2019 | 13:32 WIB



Sampang, NAWACITA - Kantor dan gudang milik PT garam di Desa Sejati Kecamatan Camplong Sampang di segel secara permanen oleh Pol PP setempat.

Kasi penegakan Perda dan Ketertiban Umum Pol PP Sampang, Chairijah menjelaskan penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, bahwa Kantor dan gudang milik PT garam tersebut, tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga pihaknya langsung lakukan penyegelan.

“Penyegelan atas dasar surat dari DLH setempat, bahwa Kantor dan gudang milik PT garam tersebut tidak memiliki izin Amdal,” katanya Jum’at (14/6/2019)

Chairijah menerangkan selama izin Amdal belum diselesaikan, maka penyegelan tetap dilakukan hingga penutupan total di gudang produksi garam.

“Selama proses izin Amdal belum diselesaikan, kami tetap lakukan penyegelan,” pungkasnya.


Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini