Sukoharjo, NAWACITA - Pasukan Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di rumah pelaku bom bunuh diri, Rafik Asarrudin (22), di Kampung Kranggan, Desa Wirogunan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (4/6/2019) dini hari.
Densus 88 yang didukung jajaran Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah pelaku berwarna cat putih RT 01 RW 02 Desa Wirogunan, Kartasura, sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi dengan memanggil Kepala Desa Wirogunan Marjono sebagai saksi dalm aksi penggeledahan rumah pelaku bom bunuh diri. Sejumlah barang bukti yang diduga bahan-bahan untuk meracik bom telah diamankan.
Menurut Kades Wirogunan Marjono (66), dirinya dipanggil di rumah pelaku untuk menjadi saksi barang-barang yang disita, antara lain, serbuk arang, belerang, kabel-kabel, handphone, sakelar, dan aluminium.
"Saya tidak hafal satu per satu. Aka tetapi, barang-barang yang disita itu banyak dan dimasukkan ke dalam kertas ukuran besar warna cokelat, lalu dibawa oleh polisi," katanya.
Polisi melakukan penggeledahan tidak lama sekitar setengah jam, kemudian dia diminta untuk keluar rumah itu.
"Pelaku ini, tidak pernah bergaul dengan warga sekitar. Dia orang pendiam. Jika salat Jumat di luar kampung," katanya.
Polisi untuk sementara melakukan sterilisasi di rumah pelaku dan diberikan garis polisi sehingga warga sekitar tidak bisa mendekat ke lokasi. Polisi akan melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku lagi pada pagi hari.
Pada penggeledahan pelaku bom bunuh diri juga terlihat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel dan Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku Bom bunuh diri di pertigaan Tugu Tani tepatnya di depan Pospam Tugu Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terjadi pada Senin (3/6) sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa itu tidak sampai terjadi korban dari pihak petugas jaga di pospam, tetapi melukai pelaku sendiri.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB