Jakarta NAWACITA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menjalankan proses rehabilitasi anak korban prostitusi di Lampung Timur. KPAI minta proses rehabilitasi tersebut dilakukan dengan tidak mengenyampingkan hak pendidikan korban, sehingga tidak putus sekolah.
Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh KPAI dari P2TP2A Provinsi Lampung, saat ini anak-anak terindikasi dalam keadaan yang traumatis.
"Terutama kasusnya diketahui banyak orang, takut tidak bisa sekolah lagi, malu dengan teman-temanya dan takut dengan orang tuanya. Makanya, anak diberikan waktu untuk menjalankan proses hukum dengan tetap melindungi hak dasar yakni pendidikan anak-anak ini,” kata Ai, Kamis (17/1).
KPAI, lanjutnya, juga menghimbau agar kasus ini mendapat perhatian sesuai ketentuan korban tindak pidana perdagangan orang dengan melindungi hak restitusi anak atas kerugian yang dialami.
Diketahui, jajaran Polres Lampung Timur menangkap para tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang diduga masih berstatus pelajar, pada akhir 2018 lalu.
Kepada aparat, tersangka PI dan BA yang sudah berusia dewasa mengaku telah menjalankan bisnis tersebut tersebut selama kurang lebih tiga bulan pada sedikitnya tiga orang anak di bawah umur.
“Ini sangat memprihatinkan, sesuai laporan akhir tahun yang dikeluarkan KPAI secara resmi, angka anak korban prostitusi menempati angka tertinggi dalam kasus trafficking dan eksploitasi selama tahun 2018 mencapai 92 kasus,” ucapnya.
Ai mengatakan, pihaknya memonitor agar Kepolisian mengembangkan penyelidikan karena diduga berkorelasi dengan prostitusi di Kota Metro Lampung beberapa saat yang lalu. Dugaan sindikat TPPO yang menyasar pelajar tersebut dapat dijerat oleh UU No 21/2007 tentang PTPPO junto UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun
"KPAI mengapresiasi Polres Lampung Timur yang telah membongkar sindikat perdagangan anak korban prostitusi berbasis online tersebut karena merupakan kejahatan yang sangat serius," pungkasnya.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB