Kamis, 4 Juni 2026

Kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Papua Barat Terendah

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 14 Januari 2019 | 22:15 WIB
Jakarta NAWACITA - Provinsi Papua Barat dinyatakan paling rendah tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada 2018.

KPK (komisi pemberantasan korupsi) menyatakan, berdasarkan data KPK, Senin (14/1), dari 517 wajib lapor di Papua Barat hanya 0,39 persen yang melaporkan harta kekayaannya.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).

"Yang paling rendah pertama Papua Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Sumatera Selatan," kata Pahala.

Sedangkan di urutan kedua, Provinsi Sulawesi Selatan, dari 532 wajib lapor di jajaran pemerintah Sulawesi Selatan, hanya 1,50 persen yang melaporkan kekayaannya.

"Kemudian pemerintah Provinsi Maluku, dari 698 wajib lapor hanya 1,72 persen yang melaporkan kekayaannya, lalu pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari 557 wajib lapor hanya 2,51 persen yang melaporkan kekayaannya," bebeenya.

Nainggolan menjelaskan, diperlukan komitmen kepala daerah masing-masing terkait tingkat kepatuhan itu, misalnya tidak boleh ada promosi dan pelantikan jika belum melaporkan harta kekayaan.

Selain aparatur di tingkat provinsi, KPK juga mengutarakan kepatuhan pelaporan harta kekayaan pada legislatif tingkat provinsi.

Menurut Pahala, DPRD Provinsi yang dinyatakan tingkat kepatuhannya 0,00 persen, antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

"Jadi, DKI, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Mohon kalau ada korespondennya di sana ditanyakan kenapa tidak mau lapor. Kalau empat tidak mau lapor berarti 30 (DPRD Provinsi) mau lapor," ucap Nainggolan.

Ia pun menyatakan, pelaporan harta kekayaan untuk tingkat DPRD agak sulit.

"Kalau kami dorong, ketua DPRD-nya, dia bilang, itu anggota masing-masing, gubernurnya tidak bisa juga, sekretaris dewannya tidak bisa juga. Jadi, ini benar-benar dari partai atau fraksinya yang mendorong," tutupnya.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini