Jakarta NAWACITA – Kementerian Perhubungan saat ini masih merancang peraturan pengemudi ojek online (ojol). Hal ini sesuai instruksi Pressiden Joko Widodo usai pertemuan silaturahim denga para pengemudi ojol Sabtu kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyampaikan bahwa ada empat hal yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ojek online (ojol).
“Pertama, mengenai tarif nantinya harus ada aturan yang jelas, baik dari tarif batas bawah maupun tarif batas atas,” kata Budi, Sabtu (12/1) kemarin
Aturan yang kedua, lanjut Budi Setiyadi, masalah mengenai kemitraan atau kerjasama anatara pihak mitra dalam hal ini adalah para pengemudi dan pihak aplikator. Selanjutnya, ketiga masalah suspend yang selalu dikeluhkan kepada para pengemudi.
Terakhir, masalah perlindungan keamanan, keselamatan baik untuk pengemudi dan pengguna.
"Kita harapkan adanya regulasi ini akan menguntungkan semua pihak baik aplikator pengemudi, dan semuanya, keberadaan kita pemerintah ada ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terkait," jelasnya.
Meskipun sampai saat ini peraturan tersebut masih dalam proses perancangan, namun Budi meminta kepada semua pihak terutama pengemudi ojol untuk sabar menunggu.
"Kita membutuhkan waktu kita sedang bekerja memembuat regulasi, saya kira para pengemudi ojol yang kondusif, enak, untuk bisa berfikir jernih untk buat regulasi," tandasnya.
Sebelumnya, soal tarif batas bawah dab batas atas ini, Budi Setiyadi menyampaikan, akan segera ditentukan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri.
Idealnya, kata Budi, tarif batas atas dan bawah ojek online tak sama dengan tarif taksi online. Saat ini, tarif batas bawah taksi online Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000.
“Kalau taksi online itu Rp 3.500, mungkin (idealnya tarif ojek online) bisa Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Tarif atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp 3.500,” kata Budi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Budi menjelaskan, pembahasan tarif ini juga harus melibatkan aplikator dan para driver ojek online. Hal tersebut bertujuan agar nantinya tarif tersebut menguntungkan semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, pada acara Silaturahmi Nasional Keluarga Besar Pengemudi Online di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1), Presiden Joko Widodo meminta meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyusun payung hukum untuk para ojol. Dengan adanya payung hukum itu, diharapkan semua pihak mendapatkan keuntungan.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:50 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:00 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:59 WIB