NAWACITAPOST.COM — Dalam rangka persiapan penentuan lokasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun melaksanakan audensi dengan Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan Nawacitapost.com, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut tim Bapas yang dipimpin langsung Agus Yanto Kepala Bapas Kelas II Madiun didampingi Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan, disambut langsung Nanik Endang Rusminiarti Bupati Magetan didampingi Muhtar Wakid Pj Sekda, Parminto Budi Utomo Kepala Dinas Sosial, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca Juga: Tanggapi Penolakan Peliputan di Kantor KSP, Anggota Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Dalam pertemuan tersebut agenda utama yang dibahas adalah kesiapan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, mulai dari penentuan lokasi, jenis kegiatan, hingga mekanisme pengawasan yang menjamin keamanan dan kenyamanan bagi klien.
Bekto Galih Pamungkas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Madiun menjelaskan bahwa, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan bentuk pidana alternatif yang bersifat edukatif dan membina, bukan menghukum secara fisik atau menstigma.
"Pidana ini memberi kesempatan bagi klien untuk bertanggung jawab, memperbaiki perilaku, dan berkontribusi positif di lingkungan masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus menjunjung prinsip kemanusiaan dan perlindungan hak," ujar eks Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Sintang yang akrab disapa Galih kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Sabtu (9/8/2025).
Baca Juga: Setelah Dapat Laporan, Tim Diskopum Kabupaten Nganjuk Lakukan Sidak ke Tanjunganom
Sementara Nanik Endang Rusminiarti Bupati Magetan menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut, termasuk dalam penyediaan lokasi yang strategis, aman, serta sesuai peraturan.
"Sinergi ini diharapkan menjadi tonggak awal penerapan KUHP baru yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan," ungkap kader Partai Gerindra yang akrab disapa Nanik.
Dengan koordinasi yang matang antara Bapas, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, menurut Nanik, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak di Kabupaten Magetan diharapkan dapat menjadi contoh penerapan hukum yang membina, memulihkan, serta mengembalikan anak ke jalur kehidupan yang lebih baik," tandasnya.
Penulis: Bekto Galih Pamungkas
Jabatan : Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun
Artikel Terkait
Jaring Aspirasi Masyarakat, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Reses
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Laksanakan Reses
Beri Ruang Aspirasi Paguyuban Jaranan, DPRD Kabupaten Nganjuk Lakukan Hearing
Tindak Lanjuti PKS Antara Kejati dengan Kodam V, Kejari dan Kodim 0810 Nganjuk Gelar Apel Bersama
Laksanakan Kegiatan Hari Krida, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Menggelar Agriexpo 2025