Minggu, 19 Juli 2026

Kendala Teknis Jaringan, Pembayaran PBB-P2 Jombang di Undur Sampai 7 Februari 2024

Photo Author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 07:13 WIB
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang ( foto istimewa)
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang ( foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM – Pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB P2), di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang, Jawa Timur terganggu.

Gangguan tersebut, sejak Rabu (24/1/2024) kemarin. Gara-garanya, adanya kendala teknis jaringan.

Kondisi ini, Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Jombang Surat Edaran (SE) nomor : 973/663/415.10/2024 tentang Penundaan Pembayaran PBB P2 bagi seluruh ASN, Kades, perangkat desa, dan tenaga non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Baca Juga: Bapenda Karawang, Optimis Capai Pendapatan Pajak Melebihi Target 2023

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan para abdi negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik ASN lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun lingkup Pemkab Jombang.

Sebab sebelumnya, terdapat “Surat Himbauan” terkait pelunasan PBB P2 sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2024 pada bulan Mei mendatang.

Dalam SE tersebut, Pemkab Jombang menegaskan kendala teknis jaringan saat pelayanan pembayaran PBB P2 tidak akan merugikan para ASN. Hak mereka berupa TPP tetap akan diberikan seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tercepat Ke 1 Pelunasan PBB-P2 Tahun 2023, Kecamatan Plandaan Terima Penghargaan

Meski begitu, Pemkab Jombang sangat mengapresiasi antusiasme para ASN yang berupaya antre panjang untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak di Bapenda.

Antusiasme para abdi negara ini, karena sebelumnya terbit SE Sekdakab Jombang nomor: 973/315/415.10/2024 ter tanggal 12 Januari 2024 tentang “himbauan” Pembayaran PBB-P2 lebih cepat dari masyarakat.

“Esensi” kebijakan susulan yang diambil Pemkab Jombang terkait kendala teknis yang diterbitkan pada hari Kamis (25/02/2024), siang, meliputi dua hal.

Baca Juga: Penghentian Perkara TPP-ASN, Diduga Tidak Masuk Diakal. Ketua DPD Seknas Jokowi: Sepertinya Hukum Di Kepri Tumpul Keatas Tajam Kebawah

Pertama, penundaan pelaporan bukti pelunasan pembayaran PBB-P2 seluruh staf. Baik ASN maupun Non ASN tahun 2024 dari Bank Jatim kepada Sekda (tembusan Bapenda) oleh perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang. Dimana deadline terakhir tanggal 31 Januari 2024 diundur paling lambat 7 Februari 2024 melalui aplikasi SRIKANDI.

Kedua, Pemkab Jombang menyatakan bukti pembayaran PBB P2 yang menjadi persyaratan dalam administrasi TPP di Pemkab Jombang untuk sementara waktu dapat menggunakan “tanda terima sementara” yang dikeluarkan oleh petugas Bapenda Jombang.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini