Tanjungpinang, NAWACITAPOST.COM - Penghentian Penyelidikan laporan Masyarakat terkait dugaan Korupsi TPP ASN di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diduga tidak masuk diakal.
Karena diketahui, Uang rakyat Rp 2,3 miliar tersebut sudah sempat masuk ke kocek Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Namun dengan semakin banyaknya tekanan serta laporan ke Aparat Penegak Hukum, secara terpaksa uang di kembalikan ke Kas Daerah.
"Apakah itu masih kurang bukti? Jujur, saya sudah mulai bingung terkait penegakkan hukum di Kepulauan Riau yang kita cintai ini sepertinya tumpul keatas tajam kebawah" Ucap SAS selaku Ketua DPD Seknas Jokowi Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Rabu 30/03/2022.
Alasan tidak ditemukannya unsur pidana, yang ada hanya kesalahan administrasi, munurutnya hal itu sangat luar biasa.
"kita tetap lakukan upaya Hukum berdasarkan Novum baru, berharap Pihak Aparat Penegak Hukum berkerja secara Profisonal dan akuntabel sehingga Hukum benar-benar tegak lurus dikepulauan riau ini"Pungkasnya.
(YD)