KLA menambahkan, jangan alergi dengan kami karena kami datang untuk bersinergi.
"Sesuai dengan amanah undang-undang kami memiliki asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers, dan sudah jelas bahwa kedatangan kami adalah ingin ikut serta berkontribusi terhadap instansi, lembaga dan pemerintah," imbuh wartawan kondang itu.
Baca Juga: Revolusi Pendidikan, Ganjar Janjikan Sekolah Gratis dan Lansung Dapat Kerja
Tidak ketinggalan Tiarsin wartawan PT Media Nawacita Indonesia (MNI) menyesalkan dan menyayangkan poster yang terpasang pada pintu masuk SMPN 1 Tanjunganom yang diduga dipasang oleh pihak sekolah.
"Kalau kecewa terhadap oknum LSM dan Wartawan yang tidak menjalankan tugasnya sebagai dengan undang-undang maupun kode etik seharusnya tidak perlu memasang poster itu, karena kalau menyebutkan LSM dan Wartawan itu berarti keseluruhan bahkan internasional," kata pria yang akrab dipanggil Sakera.
Sakera menambahkan bahwa LSM dan Wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum.
"Kalau ada oknum LSM dan Wartawan yang keluar dari ketentuan mungkin itu lebih baik ditolak langsung, bukan harus memasang poster yang bernuansa penolakan terhadap kami," pungkasnya.(tim)
Artikel Terkait
PPDB Online tingkat SMPN Kabupaten Serang Tampung 20 Ribu Siswa
SMPN 2 Kertosono Berduka, Siswa Kelas 8-I Meninggal Dunia
Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi Pendidikan Matematika UWKS: Pelatihan Pembuatan e-Book dengan Sigil di SMAN 1 Gondang Mojokerto
Jokowi Mengaku Kepanasan, Pinjam Topi Siswa SMKN 1 Kedungwuni
Revolusi Pendidikan, Ganjar Janjikan Sekolah Gratis dan Lansung Dapat Kerja