Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Banten dan Pemerintah Provinsi Banten Raih Prestasi di Peringatan Hari HAM ke-75

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Senin, 11 Desember 2023 | 10:17 WIB


Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Torehkan prestasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah yang berhasil mendorong Kabupaten/Kota Peduli HAM.





Penghargaan ini diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2023 yang digelar Kemenkumham bersama Komnas HAM dengan mengusung tema “Harmoni dalam Keberagaman".





“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemangku kepentingan di bidang pemajuan Hak Asasi Manusia, baik itu di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Masyarakat Sipil, Korporasi, serta seluruh anggota masyarakat, atas segala upaya dan kerja keras kita bersama dalam mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pelindungan, pemajuan dan penegakan HAM di negara kita tercinta, Indonesia”, ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna, H. Laoly saat memberikan sambutannya pada Peringatan Hari HAM ke-75 yang digelar di Lapangan Banten Jakarta, Minggu (10/12/2023).





Sebagai informasi, sebanyak 8 (delapan) Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Banten seluruhnya berhasil meraih predikat Kabupaten/Kota peduli HAM.





Karena keberhasilan itu, Pj. Gubernur Banten, Al. Muktabar menerima penghargaan Provinsi Terbaik dalam Membina dan Membangun Sebagian atau Keseluruhan Kabupaten/Kota Peduli HAM.





Penghargaan ini diberikan karena Pimpinan Daerah dinilai berhasil membawa seluruh atau 100 persen Kabupaten/Kota di Provinsi yang menerima Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.





Tak hanya itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto turut menjadi satu dari 17 (tujuh belas) penerima penghargaan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai Pendorong Sebagian atau Keseluruh Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia di Wilayah Kerja Masing-masing.


Halaman:

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini