Minggu, 19 Juli 2026

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pembangunan Berkelanjutan Untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Senin, 4 Desember 2023 | 14:04 WIB



"Daerah harus terus dikuatkan. Karena keterkaitan dan daya dukungan antar daerah penting dalam rangka kita mencapai tujuan pembangunan nasional dan tentu bagi kita untuk pembangunan daerah," imbuhnya.





Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga menuturkan tujuan dari pembangunan berkelanjutan diantaranya untuk terus mengupayakan percepatan kesejahteraan masyarakat. Tentu pencapaian itu tidak mudah dengan berbagai kondisi yang berpengaruh terhadap situasi makro, baik secara internasional, nasional maupun daerah.







"Maka dari kondisi-kondisi itu kita perhitungkan sehingga tujuannya kepada masyarakat itu benar-benar bisa terukur, sehingga peran pentahelix dan kolaboratif peran semua stakeholder itu menjadi kata kunci kita dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," tuturnya.





Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Mahdani mengatakan forum konsultasi publik itu bertujuan untuk mendapatkan masukan yang lebih luas untuk penyempurnaan RAD TPB/SDGs Provinsi Banten tahun 2024-2026 serta melakukan pemutakhiran data rencana dan realisasi program non-pemerintah.





"Dan diharapkan mendapatkan masukan program atau kegiatan non-pemerintah pada RAD TPB/ SDGs," ujarnya.





Selanjutnya, Mahdani menyampaikan kegiatan tersebut juga dilakukan forum group discussion (FGD) mengenai pembahasan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan pada pilar sosial, ekonomi, lingkungan dan hukum atau tata kelola.







"Nanti akan ada beberapa materi yang disampaikan oleh Sekretaris Nasional SDGs Bappenas RI, Kapusdatin Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa PDTT serta paparan dari DPRD Provinsi Banten," pungkasnya.





Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga melaunching Desa atau Kelurahan SDGs Banten Jawara (Sejahtera Jiwa dan Raga).(**)

Halaman:

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini