Kamis, 4 Juni 2026

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Padang

Photo Author
PUTRI KARTIKA ZEBUA, Nawacita Post
- Kamis, 23 November 2023 | 11:40 WIB
Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman, menjelaskan kegiatan ini untuk menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga Trantibum agar kondusif di Kota Padang dan mengantisipasi perilaku maksiat.
Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman, menjelaskan kegiatan ini untuk menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga Trantibum agar kondusif di Kota Padang dan mengantisipasi perilaku maksiat.

NAWACITAPOST.COM PADANG - PASANGAN bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Padang dalam pengawasan di Penginapan Kawasan Kecamatan Padang Barat, Rabu (22/11/23).

Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman, menjelaskan kegiatan ini untuk menegakkan Perda dan Perkada serta menjaga Trantibum agar kondusif di Kota Padang dan mengantisipasi perilaku maksiat.

"Malam ini, kita kembali melakukan pengawasan ke penginapan yang sudah pernah kita tertibkan beberapa waktu yang lalu," ujar Rozaldi.

Dalam pengawasan, petugas menemukan penginapan yang melanggar aturan.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, kita dapati satu pasangan berduaan di dalam kamar. Saat kita tanyai surat nikah, mereka tidak dapat memperlihatkannya. Untuk proses selanjutnya, kita bawa ke Mako Pol PP," kata Rozaldi.

Pengawasan juga dilakukan ke kafe karaoke di Kecamatan Padang Barat, lanjutnya. Saat di lakukan pemeriksaan, di dapati bahwa surat izin peredaran minuman beralkohol (Minol) tidak sesuai.

" Sebanyak Enam botol Minol golongan A dan empat botol Minol golongan B kita bawa ke Mako sebagai barang bukti. Kita berikan surat panggilan kepada pemilik cafe Karaoke," ujar Rozaldi.

Kepada mereka yang terjaring akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pedataan dan diproses.

"Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS. Kita juga akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin nantinya," tutup Rozaldi. (Er)

Editor: PUTRI KARTIKA ZEBUA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini