Karawang, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu di tahun 2024 nanti.
Panitia Pengawas Pemilu (Pan) kecamatan Cibuaya mengundang Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda , Tokoh Petani serta pelajar yang ada di wilayah setempat. Kamis(16/11/2023).
Ketua panwaslu Kecamatan Cibuaya Abdul Otong mengatakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu.
"Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil" Papar pria yang akrab dipanggil Abo.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana mengatakan adalah pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar seperti disebut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian diperbaharui menjadi PKPU Nomor 20 tahun 2023 pasal 70,71 dan 72.
Dimana beberapa klausul yang di rasa terjadi pelanggaran, misalnya seperti melanggar K3, menempel di tempat sarana umum/ibadah dan black campaign, itu tentu saja akan menjadi lokus perhatian Panwascam dimana pihaknya akan mendampingi Pol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban APK yang melanggar.
"APK yang melanggar regulasi, sesegera mungkin akan jadi perhatian kami dan lokus penertiban, " ujarnya.
Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh pimpinan Bawaslu Karawang Ade Permana SH dan Muspika Kecamatan Cibuaya diantaranya Camat Cibuaya Agus Somantri, Kapolsek Cibuaya Dindin dan Danramil Darsono. Serta Narasumber Endang Subhan S.Ag (Praktisi Hukum) dan Sopyan Sauri (Ketua PPK Kecamatan Cibuaya). ( Nurjaya Bachtiar)