NAWACITApost.com - Kebun Binatang Bandung akan disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat. Rencananya, penyegelan tersebut awalnya bakal dilakukan hari ini, Selasa (25/7/2023).
Persiapan penyegelan juga sudah dikoordinasikan antara Satpol PP dengan sejumlah pemangku kebijakan termasuk Polrestabes Bandung. Namun, sejak pagi atau pukul 09.00 WIB hari ini, Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) masih beroperasi seperti biasa.
Penyegelan itu dilakukan setelah Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan terakhir kepada pihak pengelola agar membayar tunggakan sewa lahan yang ditempati Kebun Binatang Bandung yang berada di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. "Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir," kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, dikutip Selasa (15/7/2023).
Sementara itu, Humas Kebun Binatang Bandung Aan Sulhan mengatakan, penyegelan tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab, sengketa masih berjalan di meja hijau sehingga keputusan dari pengadilan sebelumnya belum inkrah.
"Sampai saat ini sih belum disegel karena keputusan pengadilannya juga belum inkrah," kata Aan.
Kronologi
Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset lahan kebun binatang.
Untuk diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian. Adapun perjanjian-perjanjian tersebut, antara lain Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.
Kemudian, Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.
Selanjutnya, ada Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.
Di sisi lain, Ema mengatakan, Pemda tidak pernah mengklaim memiliki atau mempunyai Kebun Binatang. Namun, yang dimiliki dan diyakini pemda itu adalah tanahnya. "Ini harus dipahami betul. Jadi, yang kita amankan itu adalah tanah. Kalau Kebun Binatang Bandung itu milik yayasan Kebun Binatang,” kata Ema.