NAWACITAPOST.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang perwira TNI berpangkat Mayor yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di Kementerian Sekretariat Negara, telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dilakukan melalui sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai wujud transparansi dan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku untuk pejabat negara.
Berdasarkan data resmi yang dirilis, total kekayaan Mayor Teddy mencapai Rp15,38 miliar. Laporan ini diserahkan pada 15 Januari 2025 sebagai bagian dari kewajiban khusus saat memulai masa jabatannya.
Rincian tersebut menggambarkan keseluruhan aset yang dimiliki Mayor Teddy, mencakup tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Baca Juga: Masuk Kabinet Prabowo, Raline Shah Resmi Dilantik Sebagai Staf Menkomdigi, Ini Aktivitas Pertamanya
Detail Kekayaan Mayor Teddy
-
Tanah dan Bangunan: Total Rp8,2 miliar
- Tanah dan bangunan di Sragen (578 m²/90 m²), hibah dengan akta: Rp600 juta
- Tanah di Sragen (3.560 m²), hibah dengan akta: Rp1,325 miliar
- Tanah di Minahasa (2.586 m²), hibah dengan akta: Rp975 juta
- Tanah dan bangunan di Bekasi (300 m²/300 m²), hibah dengan akta: Rp3,5 miliar
- Tanah dan bangunan di Bekasi (300 m²/25 m²), hasil sendiri: Rp1,8 miliar
-
Alat Transportasi: Total Rp1,33 miliar
- Toyota Jeep L.C. HDTP 2014, hasil sendiri: Rp800 juta
- Toyota Fortuner 2015, hasil sendiri: Rp350 juta
- Honda CRV 2010, hasil sendiri: Rp180 juta
-
Harta Bergerak Lainnya: Total Rp4,68 miliar
-
Surat Berharga: Rp0
-
Kas dan Setara Kas: Rp1,17 miliar
-
Hutang: Rp0
Total Kekayaan: Rp15,38 miliar