Langkah ini mencerminkan komitmen Mayor Teddy dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik selama mengemban jabatan strategis di pemerintahan.
Sebagai informasi, kewajiban melaporkan kekayaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dokumen LHKPN ini bersifat deklaratif, dengan data yang disampaikan melalui sistem e-LHKPN KPK.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pejabat negara yang bersangkutan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Cellica Nurrachadiana Dukung Kebijakan Pemerintah Prabowo Penambahan Pajak 12 Persen
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Perayaan Natal Besok di GBK
Presiden Prabowo Sapa Umat Kristiani dalam Perayaan Natal Nasional 2024
Kabar Gembira! Presiden Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Bagi Warga Yang Ulang Tahun, Ini Syaratnya
Masuk Kabinet Prabowo, Raline Shah Resmi Dilantik Sebagai Staf Menkomdigi, Ini Aktivitas Pertamanya