Sabtu, 13 Juni 2026

Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Cellica Nurrachadiana Dukung Kebijakan Pemerintah Prabowo Penambahan Pajak 12 Persen

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 23 Desember 2024 | 22:17 WIB
Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Cellica Nurrachadiana dari dapil Karawang, Purwakarta, Bekasi
Anggota Fraksi Demokrat DPR RI Cellica Nurrachadiana dari dapil Karawang, Purwakarta, Bekasi

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Keputusan Pemerintah menaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia.

Hal itu tersebut diungkapkan anggota Fraksi Demokrat DPR RI Cellica Nurrachadiana dari dapil Karawang, Purwakarta, Bekasi bahwa dengan adanya Penambahan pajak 1% (PPN) yang asalnya 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Kami dari Fraksi Demokrat mendukung kebijakan ini dengan catatan implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah," ungkapnya Cellica, Senen (23/11/ 2024).

Menurut Mantan Bupati Karawang tersebut bahwa kenaikan PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

"Tentunya kami menolak dengan tegas bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial," ujar Cellica.

Itu artinya, sambung Cellica yang duduk di Komisi IX, poin penting mengenai penerapan kenaikan PPN harus konsisten, hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha-pengusaha besar.

"Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," tegas Cellica.

Dipahami fraksinya, sebut Cellica pula, kenaikan PPN merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan Negara.

"Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja. Pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama," pungkas. (Nurjaya Bachtiar).

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB