NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memenuhi perlindungan bagi anak-anak yang lahir di penjara, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menggandeng Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan melalui Puskesmas Pijorkoling, untuk memberikan pelayanan kesehatan khusus bayi dan juga imunisasi, Sabtu (18/1/25).
Pemenuhan perlindungan bagi balita yang lahir di Lapas ataupun Rutan itu, diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru Nomor 22 Tahun 2022, yang mana Pasal 62 mengatur bahwa anak-anak tersebut dapat tinggal bersama ibunya hingga usia 3 tahun dengan syarat tertentu.
Pelaksanaan Imunisasi terhadap bayi warga binaan yang baru berumur 2 (dua) minggu tersebut dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Padangsidimpuan, yang didampingi langsung oleh Kasubsi Perawatan, M. Zulkaply Siregar beserta staf, Mara Bintang Lubis.
Baca Juga: Bahas Rencana Kerja dan Anggaran Kinerja Tahun 2025, Lapas Lubuk Pakam Gelar Rapat Awal Tahun
Sebelum diimunisasi, petugas Puskesmas mencatat data bayi berupa nama, usia, tempat dan tanggal lahir, serta menimbang berat badan bayi.
Adapun hasil pemeriksaan pada bayi tersebut dalam keadaan yang sehat. Selain kegiatan imunisasi tersebut juga diadakan pemeriksaan kehamilan terhadap salah seorang warga binaan berinisial N, yang tengah hamil kurang lebih 7 bulan.
Kalapas Padangsidimpuan melalui Kasubsi Perawatan, M. Zulkaply Siregar menyampaikan bahwa, Lapas Padangsidimpuan selalu memberi perhatian lebih terhadap warga binaan yang mempunyai bayi.
Baca Juga: Harga LPG 3kg Melonjak, Baktiono: Beban Berat untuk Masyarakat Kecil
Perhatian itu berupa pemberian makanan tambahan berupa susu, akses layanan kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, anak tetap bisa mendapatkan hak tumbuh kembangnya dengan baik.
“Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan pemenuhan pelayanan kesehatan bagi WBP, termasuk di dalamnya menjamin hak kesehatan kepada anak bawaan atau bayi dari Warga Binaan”, ujarnya.
(Humas Lapasid)