NAWACITAPOST.COM - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) telah mengumumkan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, masuk ke dalam nominasi untuk kategori tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Jokowi terpilih sebagai salah satu dari lima finalis yang paling banyak mendapatkan suara tahun ini.
Selain Jokowi, finalis lain dalam kategori tersebut adalah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan pengusaha asal India Gautam Adani. "Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," demikian pernyataan resmi dari OCCRP yang diterbitkan di situs mereka pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kekecewaan terhadap masa kepemimpinan Jokowi dirasakan oleh sejumlah pihak, yang mengkritik berbagai kebijakan dan tindakannya selama dua periode menjabat. Pada 25 Juni 2024, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang mengajukan sembilan tuduhan utama terhadap kepemimpinan Jokowi, yang disebut sebagai ‘Nawadosa’ atau 9 dosa.
Hakim Ketua Pengadilan Rakyat, Asfinawati, menyatakan bahwa pemerintahan Jokowi telah gagal memenuhi sumpah dan kewajibannya sebagai Presiden Republik Indonesia. “Tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik Indonesia,” tegasnya dalam putusan yang dibacakan pada hari yang sama.
Baca Juga: Catatan Imigrasi Bekasi 2024: PNBP Naik 24,75 Persen dan Terbitkan 126.663 Paspor
Menanggapi kritik yang muncul, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari demokrasi. “Kritik merupakan hal yang lazim dalam negara demokrasi. Kritik dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk memperbaiki semua bidang pemerintahan,” kata Ari melalui pesan singkat pada 25 Juni 2024.
Dalam persidangan tersebut, sembilan gugatan terhadap kepemimpinan Jokowi dibacakan, mencakup berbagai isu besar yang dinilai mencerminkan kegagalan pemerintahan. Pertama, perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat melalui proyek strategis nasional, hilirisasi nikel, serta penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, kekerasan, persekusi, kriminalitas, dan diskriminasi, terutama dalam penanganan aksi demonstrasi.
Ketiga, politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan terkait kegagalan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Keempat, komersialisasi dan penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional yang menimbulkan polemik, seperti terkait uang kuliah tunggal (UKT). Kelima, korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama dalam proses pemilu yang diduga diwarnai oleh intervensi pemerintah.
Keenam, eksploitasi sumber daya alam dan pengabaian isu lingkungan akibat lemahnya pengawasan izin usaha. Ketujuh, politik perburuhan yang merugikan pekerja, terutama dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja. Kedelapan, pembajakan legislasi yang dinilai mengabaikan kepentingan publik. Kesembilan, militerisasi dalam ruang-ruang sipil yang memunculkan kekhawatiran kembalinya dominasi militer di pemerintahan.
Meski tidak lagi menjabat sebagai Presiden, pengaruh Jokowi dalam pemerintahan baru tetap kuat. Banyak menteri dalam kabinet Prabowo Subianto, Presiden terpilih, berasal dari era Jokowi. Hal ini memunculkan anggapan bahwa Jokowi menggunakan dinasti politik dan otokrasi untuk melanggengkan kekuasaannya.
Perubahan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi, mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden juga menjadi sorotan publik. Perubahan ini dianggap sebagai bentuk nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kritik tajam datang dari berbagai pihak, termasuk Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Dalam tulisannya di Tempo, ia menyebut perubahan aturan tersebut sebagai upaya memperkuat politik dinasti.