nasional

Libur Nataru 2025, Truck Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember

Senin, 16 Desember 2024 | 16:18 WIB
Truck Dilarang Masuk Tol Mulai 21 Desember

NAWACITAPOST.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi aktivitas kendaraan angkutan barang selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini mulai berlaku pada 21 Desember 2024.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang akan dialihkan ke jalan arteri dengan skema buka-tutup antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

"Kami akan membatasi operasional angkutan barang mulai 21 Desember di jalan tol. Selama periode tersebut, kendaraan barang tidak diperkenankan masuk jalan tol hingga operasi selesai," ujar Aan Suhanan, Minggu (15/12).

Tujuan Pembatasan

Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan mengurangi potensi kemacetan. Korlantas Polri telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan, termasuk akses menuju pelabuhan penyeberangan, bandara, jalan arteri, dan kawasan wisata.

"Di beberapa lokasi rawan kemacetan, seperti pasar tumpah, perlintasan sebidang kereta api, dan tempat keramaian masyarakat, potensi kemacetan sangat tinggi. Tercatat ada lebih dari 100 pasar tumpah di berbagai daerah," tambah Aan.

Dukungan Regulasi dan Prediksi Arus

Pemberlakuan pembatasan ini didukung oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama Nataru.

Dalam situasi tertentu, polisi dapat menerapkan manajemen lalu lintas berdasarkan diskresi petugas di lapangan.

Diperkirakan libur Nataru tahun ini akan memicu lebih dari 110 juta perjalanan masyarakat. Puncak arus keberangkatan diprediksi terjadi pada 24 dan 31 Desember 2024.

Tags

Terkini