NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang, menggelar kegiatan penggeledahan rutin pada blok hunian Warga Binaan yang dipilih secara acak. Selain, 02 Desember 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait program akselerasi kerja dalam pemberantasan peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya di dalam Lapas.
Dalam penggeledahan tersebut, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Chairul Afandi S.H memimpin langsung staf, serta regu pengamanan. Tim bekerja secara profesional dan humanis untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalam blok hunian.
Baca Juga: WBP Lapas Kelas III Gunungtua Secara Rutin Ikuti Kegiatan Belajar Mengaji
Selain pemberantasan handphone dan narkoba, penggeledahan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan listrik berlebih di dalam blok hunian.
Menurut Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H., M.H, konsumsi listrik yang tidak terkontrol dapat memengaruhi stabilitas kelistrikan di Lapas, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat.
Dalam penggeledahan kali ini, tim menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai aturan seperti kabel listrik dan sajam yang tidak diizinkan. Semua barang tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Baca Juga: Yasonna Laoly Pimpin Tim Advokasi Pilkada Banten untuk Kemenangan Airin-Ade
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas III Kotapinang. Kegiatan penggeledahan ini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai wujud nyata dari upaya pencegahan dan penertiban," tutur Kalapas.
(Humas Lapas Kotapinang)