NAWACITAPOST.COM - Dua Puluh Lima (25) orang warga binaan Lapas Kelas IIB Siborongborong yang telah menjalani hukuman akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat (15/11).
18 (delapan belas) orang Warga binaan memperoleh kesempatan kembali ke masyarakat dengan status bebas bersyarat dan 7 (tujuh) orang bebas murni dan telah menjalanani masa pidana pokok.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Marhisar Sinaga mengungkapkan warga binaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku dan Hak Integrasi ini, sangat erat kaitannya dengan proses pembinaan, kini dapat menikmati kebebasannya setelah mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca Juga: Pemprov Banten Perkuat Unit Satgas Saber Pungli
Selanjutnya Kasubsi Registrasi, Dorhem Siallangan menambahkan setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.
"Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Namanya juga bebas bersyarat, jadi warga binaan itu tetap wajib lapor ke Bapas, tempat mereka melakukan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu merespon baik program tersebut. Kalapas menyampaikan bahwa, Program Pembebasan Bersyarat ini merupakan salah satu upaya, untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku dan memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas.
"Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama," ucap Kalapas.
Sementara itu, warga binaan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Lapas Kelas IIB Siborongborong atas bantuan dan dukungan yang diberikan selama masa pembinaannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindak pidana.
(Humas Lasibor)