nasional

Tunggu Petunjuk Kapolres, LSM Tan Tuna Tunda Aksi Unras BPJS

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi iuran BPJS yang menjadi beban masyarakat

Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tan Tuna menunda aksi Unjuk Rasa (Unras) atau aksi Demo di depan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan hingga mendapatkan petunjuk dari Kapolres.

Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Dinilai Bebani Masyarakat, LSM Tan Tuna Akan Demo BPJS" LSM Tan Tuna akan menggelar aksi demo pada Selasa (18/10/2022).

Ketika dikonfirmasi jurnalis Nawacitapost.com pada Selasa (18/10/2022) melalui seluler Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Tan Tuna Nganjuk yakni Pudjiastowo Rahardjo mengatakan bahwa dirinya masih menunggu petunjuk dari Kapolres.

-
Pudjiastowo Rahardjo ketua LSM Tan Tuna ketika diwawancarai jurnalis Nawacitapost.com sebelumnya

"Nunggu Kapolres memberikan petunjuk lebih lanjut, jadi hari ini saya mau ke Polres untuk menindaklanjuti petunjuk itu," kata Pudjiastowo Rahardjo yang biasa disapa akrab syekh Pudji.

Pudji menjelaskan bahwa, kalau tidak ada petunjuk dari Kapolres aksi yang tertunda akan dilanjutkan namun hari belum pasti.

"Karena Kapolres berkata ke saya "nunggu petunjuk dari saya dulu" seperti itu," kata Ketua DPC LSM Tan Tuna menirukan ucapan Kapolres.

Pudji menegaskan bahwa aksi Demo atau Unras di halaman kantor BPJS ditunda untuk sementara sampai dapat petunjuk dari Kapolres," tandasnya.

Sementara itu Ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Faam) Achmad Ulinuha yang sebelumnya siap mendukung dan mensupport merasa kecewa dikarenakan aksi Demo atau Unras ditunda.

-
Ketua DPC LSM Faam Achmad Ulinuha ketika dikonfirmasi jurnalis Nawacitapost.com sebelumnya

"Kami kecewa dikarenakan sudah mempersiapkan diri untuk mendukung dan mensupport aksi tersebut yang ternyata ditunda," kata Cak Qodir (Ketua DPC LSM Faam Nganjuk red) biasa dipanggil akrab.

Qodir menambahkan bahwa, untuk aksi Demo ataupun menyampaikan aspirasi menurutnya tidak perlu menunggu petunjuk dari Kapolres.

"Artinya untuk menyampaikan aspirasi seharusnya tidak perlu perlu tanggapan menunggu petunjuk ataupun ijin, melainkan hanya pemberitahuan kepada Polres," imbuh Qodir melalui seluler kepada jurnalis Nawacitapost.com pada Selasa, (18/10/2022).

Ia menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi pendapat diruang publik juga dilindungi undang-undang.

"Untuk sementara LSM Faam ya akan pasif dikarenakan ini bukan acaranya kita, ya kalau lanjut tetap akan mensupport dan mendukung," pungkasnya.(Skr/Sin)

Tags

Terkini