Nganjuk, NAWACITAPOST.COM - Salah dan Lupa adalah murni milik manusia sejak zaman Nabi Adam Alaihis Salam (AS).
Sudah menjadi kodrat manusia yaitu setiap manusia tidaklah lepas dari kesalahan dan lupa, sebagaimana ungkapan Ulama’ yang berbunyi, Al insaanu Mahallul Khata' Wan Nisyan (اَلْاِنْسَانُ مَحَلُّ الْخَطَاءِ وَالنِّسْيَانِ) yang mengandung arti Manusia Tempat Salah dan Lupa.
Seperti halnya yang disampaikan Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda pada berita tayang sebelumnya yang berjudul "Peringatan Maulid Nabi dan HUT TNI ke-77, Koramil 0810/06 Gelar Pengajian Umum" yang menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang keliru satu tingkat.
Pada berita tersebut Mashudi Nurul Huda mengatakan Inmendagri Nomor 44 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terbit pada Senin (03/10/2022).
Ketika dikonfirmasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Faam) diruang kerjanya pada Senin (10/10/2022) Mashudi Nurul Huda mengatakan bahwa yang disampaikan itu salah satu tingkat yang benar adalah Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022.
"Jadi pada saat itu saya juga lupa ya namanya juga manusia adalah tempatnya salah dan lupa, karena saya adalah manusia," kata Mashudi Nurul Huda yang biasa akrab dipanggil Huda.
Ia menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 terbit pada Senin (03/10/2022) tentang PPKM yang berlaku mulai tanggal 4 Oktober hingga tanggal 7 November 2022 yang harus disampaikan kepada masyarakat.
"Jadi saya mohon maaf dan terima kasih karena sudah diingatkan," jelas mantan Camat Jatikalen itu.
-
Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Faam Nganjuk Achmad Ulinuha mengatakan bahwa sebagai aktivis harus mengingatkan siapapun yang keliru.
"Karena LSM kami (Faam red) memiliki asas dan tujuan mengedukasi masyarakat sehingga tanpa sengaja ketika membaca berita di media online Nawacitapost.com kok ada yang keliru yang tak perkirakan adalah penulisnya," kata Achmad Ulinuha yang biasa disapa akrab Qodir.
Ia menambahkan bahwa dalam penulisan karya jurnalis atau wartawan harus profesional yakni sesuai dengan apa yang dilihat dan didengar.
"Ternyata apa yang ditulis oleh jurnalis Nawacitapost.com adalah murni statement dari Camat Kertosono (Mashudi Nurul Huda red) namun setelah adanya klarifikasi ini saya rasa masyarakat sudah teredukasi dan paham tentang Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 tentang PPKM," imbuh pemuda asal Rembang, Jawa Tengah tersebut.
Qodir berharap dengan berita klarifikasi ini masyarakat bisa saling mengingatkan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) mengingat sampai saat ini masih dalam faktual pandemi covid-19," pungkasnya.(Skr/Sin)