nasional

PT PWI 2 Kangkangin Peraturan Ketenagakerjaan, PHK Sepihak Karyawan Hamil dan Cuti Melahirkan

Selasa, 3 September 2024 | 21:02 WIB

10. Dan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.


Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan,” demikian perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja

PT PWI 2 melakukan PHK sepihak bahkan tanpa memberitahukan kepada karyawan dimaksud, dalam keadaan hamil dan sedang cuti melahirkan dan juga tidak memberikan hak-haknya, apakah dibenarkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ini?

Apakah serikat pekerja nasional (SPN) tutup mata terhadap kejadian yang menimpa anggota, dan tidak memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak anggotanya?.(Mart)

Halaman:

Terkini