SERANG, NAWACITAPOST.COM - PT PWI 2 yang bergerak dalam produksi sepatu olahraga yang berada di Jl Raya Gorda KM 6 Kecamatan Cikande, kabupaten Serang, provinsi Banten Lakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada karyawan yang sedang hamil dan sedang melahirkan.
PT PWI 2 lakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak kepada Karyawan PWI 2 Sinta Bela NIK 224795 bagian Stocfit tanpa memberitahukan kepada karyawan tersebut. Dirinya mengetahui telah di PHK dari aplikasi mobile JKN tidak aktif dan bertuliskan "keluar kemauan sendiri" dan akhirnya tidak bisa kontrol kehamilan sesuai jadwal yang telah ditentukan dari RS Hermina Ciruas karena BPJS kesehatan tidak dibayar oleh perusahaan. Tutur Sinta.
Management PT PWI 2 yang ditemui oleh Wartawan mengatakan bahwa Sinta Bela tersebut telah di PHK sesuai prosedur yang berlaku pada perusahaan PT PWI 2 pada tanggal 23/07/2024. Tutur Fahmi HRD PT PWI 2.
Disaat ditanyakan terkait Sinta Bela memberikan persyaratan untuk cuti melahirkan pada tanggal 30/08/2024, Fahmi Tidak bisa menjawab.
Larangan terhadap pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang hamil juga diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), yang disetujui menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) . Dalam Pasal 153 Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi, yaitu:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melebihi 12 bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau hubungan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;