NAWACITAPOST.COM - Kalapas Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar I) , Blok B (Kamar IV dan Kamar IX) dan Blok C (Kamar XI). Minggu, 11 Agustus 2024.
Seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Botol Kaca 1 buah, Mancis 10 buah, Kaca Cermin 1 buah dan Pisau Cukur 3 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir di ruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan. Dimana, Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Penggeledahan ini di laksanakan, untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)