NAWACITAPOST.COM, Nias Utara (07/08/2024) – Dampak dari karamnya Kapal Tangker MT. AASHI hingga tumpahnya bahan mentah aspal (Bintumen) yang menimbulkan tercemarnya perairan laut Nias Utara tahun lalu, menjadi bencana bagi masyarakat nelayan Nias Utara saat itu, namun suatu keuntungan bagi ketujuh oknum koordinator pendistribusian kompensasi yang telah di SK kan oleh Bupati Nias Utara melalui rekomendasi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua.
Adanya dugaan persekongkolan antara Kadis Perikanan Sabar Jaya Telaumbanua dengan ketujuh oknum koordinator pendistribusian kompensasi kepada para nelayan; tampak dari pembagian kompensasi berupa uang tunai yang nilainya rata-rata diterima oleh para nelayan sebesar Rp 1.000.000, namun dengan syarat yaitu masyarakat nelayan penerima Kompensasi wajib menandatangani Kwitansi kosong yang telah disediakan oleh tim koordinator.
Sungguh miris, ketika awak media berupaya untuk mengkonfirmasi terkait nilai besaran dana ganti rugi yang dibayar oleh asuransi perusahaan kapal tangker MT. AASHI, kepada Kadis Perikanan Sabar Jaya Telaumbanua; tidak pernah berhasil ditemui di kantornya, bahkan di hubungi via selular, juga tidak di jawab, di konfirmasi via pesan WhatsApp juga tidak di balas.
Hal yang sama juga dilakukan oleh oknum koordinator Yanuarman Gulo, saat dihubungi juga tidak di jawab, demikian juga konfirmasi via pesan WhatsApp tidak dibalas.
Beruntung ketika diminta tanggapan Sekretaris Daerah, Bazatulo Zebua, menjelaskan bahwa : “ Yang saya tau informasi mengenai hal ini bahwa Dana kompensasi dari perusahaan masuk ke rekening koodinator per kecamatan dan pendistribusian dana kompensasi ini juga oleh koordinator per kecamatan. Karena melalui koordinator ini sebelumnya yang dikuasakan oleh nelayan untuk mendata , memverifikasi dan memperjuangkan kompensasi ini ke perusahaan dengan biaya sendiri sampai disetujui. Pemerintah daerah memfasilitasi menyampaikan data nelayan yang terdampak berdasarkan laporan yang dihimpun dan didata oleh koordinator tiap kecamatan. Untuk informasi yang lebih teknis dapat dikoordinasikan melalui dinas perikanan..tks “
Ditambahkannya : “ Besaran nilai itu berbeda beda berdasarkan 3 kategori: Pembudidaya lobster, Kerusakan alat tangkap, Nelayan yang terdampak. Jadi nilainya berbeda-beda untuk masing -masing kategori . Untuk rinciannya saya kurang tau percis angkanya.tks “, jelas Sekda via pesan WhatsApp.
Ketika diminta tanggapan Sekdis Perikanan, Te’aro Waruwu, S.Pd terkait masalah kompensasi yang dibagi kepada para nelayan; Te’aro Waruwu justru tidak terlibat dalam hal itu.
“ kami tidak terlibat masalah kompensasi itu, pak. Itu ada koordinator dari para nelayan kalau tidak salah tujuh orang, itupun saya tidak kenal siapa-siapa saja mereka, yang mengetahui itu adalah pak Kadis “, jawab Sekdis singkat.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Nias Utara, Tofofo Zohahau Zendrato menyampaikan bentuk kekecewaannya atas sikap Kepala Dinas Perikanan, Sabar Jaya Telaumbanua dan oknum koordinator.
“ Patut kita menduga bila Kadis Perikanan dan oknum koordinator itu bersekongkol untuk menyunat hak-hak para nelayan yang menerima kompensasi, terbukti mereka tidak mau terbuka dan menutup diri kepada publik bila ditanyakan berapa sesungguhnya nilai ganti rugi yang sudah dibayarkan oleh perusahaan kapal MT.AASHI kepada para nelayan melalui koordinator . Parahnya lagi, mengapa para nelayan yang menerima harus tandatangan Kwitansi kosong, ada apa ? “.
“ Seharusnya mereka itu sebagai pejabat publik harus terbuka, dan menjunjung tinggi aturan-aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam UU RI nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), transparan, dan mempublikasikan berapa nilai ganti rugi yang telah dibayarkan oleh pihak perusahaan pemilik kapal MT. AASHI, kendatipun mereka yang mengawal proses ini dari awal hingga berhasil “. Ujar Sekretaris DPD LIRA.
Ditambahkannya : “ Padahal, hampir setiap apel ; Jajaran pimpinan daerah selalu mengingatkan kepada Kepala OPD untuk selalu berdisiplin, melayani masyarakat, menjadi corong publik. Namun kenyataannya seakan- akan nasehat dan arahan dari pimpinan itu tidak dihargai “.
“ maka dari itu, kita berharap kiranya pimpinan daerah lebih cermat dan serius untuk mengambil kebijakan dalam melakukan tindakan terukur kepada oknum-oknum yang tidak mengindahkan arahan dan bimbingan dari pimpinan “, pesan Sekretaris LIRA Kabupaten Nias Utara
Hingga berita ini dilansir, awak media masih belum mendapat klarifikasi baik dari kadis Perikanan Sabar Jaya Telaumbanua, maupun para koordinator yang sudah di SK kan oleh Bupati Nias Utara melalui rekomendasi Sabar Jaya Telaumbanua.