nasional

Hadiah Spesial Hari Anak Nasional, 1.138 Anak Binaan Terima Pengurangan Hukuman

Selasa, 23 Juli 2024 | 10:33 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia. Tindakan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada anak-anak yang terjerat masalah hukum untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Pengurangan masa pidana ini terbagi menjadi dua kategori. Pertama, pengurangan sebagian yang diberikan kepada 1.105 anak binaan dan pengurangan yang langsung membebaskan 33 anak lainnya.

Durasi pengurangan pidana bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada perilaku dan kepatuhan anak binaan terhadap peraturan dan program pembinaan yang ada. Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mencatat jumlah penerima pengurangan masa pidana terbanyak dengan 111 anak, diikuti oleh Sumatra Selatan dengan 97 anak, dan Sumatra Utara dengan 76 anak.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, hingga 12 Juli 2024, terdapat 2.153 anak di Indonesia yang termasuk dalam kategori anak dan anak binaan. Mereka tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rumah Tahanan Negara.

Baca Juga: Profil Akbar Faizal: Dari Wartawan hingga Politikus

Pemberian pengurangan masa pidana ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi negara terhadap upaya anak-anak binaan dalam memperbaiki diri, tetapi juga sebagai langkah efisien dalam mengurangi biaya operasional negara. Dengan pengurangan masa pidana ini, negara berhasil menghemat biaya makan sebesar Rp826.710.000.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan ketaatan pada aturan yang berlaku. "Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," ungkap Yasonna, dalam keterangannya.

Pemberian pengurangan masa pidana ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Konvensi Hak Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan langkah ini, Kemenkumham tidak hanya menunjukkan komitmen dalam melindungi hak anak, tetapi juga memberikan harapan baru bagi masa depan mereka. Sehingga, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan semangat dan tekad yang baru untuk berkontribusi positif bagi kemajuan Indonesia.

Tags

Terkini