NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 62 wilayah di Indonesia sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024. Penetapan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020- 2024.
Dari 62 kabupaten tersebut, terdapat 4 Kabupaten di Nias (Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Utara) masuk sebagai daerah tertinggal. Pemerintah menargetkan Kepulauan Nias keluar dari daerah tertinggal pada tahun ini.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sorni Paskah Daeli memimpin rapat persiapan kegiatan seminar nasional dalam rangka percepatan pengentasan 4 daerah tertinggal di Kepulauan Nias.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), antara lain Ketua Umum HIMNI, Yaatulo Gulo; Wakil Ketua Umum, Beesokhi Ndruru; Wakil Ketua Umum, Yasoaro Zai; Bendahara Umum, Marinus Nazara, dan Otoli Zebua selaku Sekjend. Kemudian, hadir pula Ketua Bidang Pemuda, Olah Raga dan Peranan Perempuan, Herlina Gea; dan Ketua Bidang Media, Informasi, Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Ferdinand Larosa.
Pada kesempatan tersebut, Sorni menyampaikan, perlunya mendorong 4 kabupaten di Nias agar dapat terentaskan di tahun 2024 sesuai dengan target yang telah ditetapkan Pemerintah.
Senada, Bupati Nias Yaatulo Gulo, yang dalam hal ini merupakan Ketua Umum HIMNI menyampaikan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mengejar ketertinggalan di Kepulauan Nias. Kriteria tersebut antara lain, terkait aksesibilitas, yaitu persentase desa dengan jenis permukaan jalan utama terluas aspal/beton, persentase desa yang mudah mencapai fasilitas kesehatan, dan persentase desa yang mudah mencapai sekolah. Menurutnya, kriteria sarana dan prasarana tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.
Untuk menyamakan persepsi tokoh-tokoh Nias, HIMNI berencana akan menyelenggarakan seminar nasional bertema "Refleksi 10 Tahun UU Desa: Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kepulauan Nias". Kegiatan itu akan digelar bulan Juni 2024 di Jakarta.
Seminar akan mengundang 250 peserta, yang terdiri dari Ketua DPD-DPC se-Jabodetabek, kepala daerah se-Kabupaten Nias, DPRD se-Kepulauan Nias, Kepala Bappeda se-Kepulauan Nias, Kadis PMD dan PUPR se-Kepulauan Nias, Kadis Pendidikan se-Kepulauan Nias, Kadis Sosial, pendeta, DPP HIMNI, dan organisasi masyarakat Nias.
Baca Juga: Sekjend HIMNI Doakan Alferdo dan Bianca Hidup Harmonis
Seminar juga akan menghadirkan Menko PMK, Menkumham, Ketua Forkopimda, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendesa PDTT, perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, dan akademisi sebagai narasumber.