nasional

Wajib Simak! Begini Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor

Senin, 22 April 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi Ketentuan Pencantuman Identitas pada Paspor (Foto: Imigrasi )

Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Imigrasi Jakarta Timur Adakan Layanan Paspor Simpatik

Permohonan tersebut juga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut yang meliputi verifikasi berkas pendukung, wawancara, persetujuan Kepala Kantor hingga Ajudikator Pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk lebih memudahkan (pengurusan paspor), kami sarankan masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan dokumen persyaratan sudah sesuai ketentuan. Ini sekaligus juga sebagai bentuk perlindungan negara agar data paspor tidak mudah disalahgunakan, “ tutup Sengky.

Halaman:

Tags

Terkini