nasional

JPU Bantah Nota Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia, Penasihat Hukum Pilih Tak Berkomentar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:07 WIB
Suasana Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka

Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya pertentangan penilaian mengenai kecukupan bukti untuk menghubungkan terdakwa dengan perbuatan yang dituduhkan. Penuntut umum mempertahankan dakwaannya, sedangkan pihak pembela mempertanyakan kekuatan pembuktian yang digunakan untuk mendukung dakwaan tersebut.

Karena penasihat hukum memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut, media belum memperoleh penjelasan tambahan mengenai respons pihak pembela terhadap bantahan JPU dalam persidangan 21 Oktober 2026.

Meski demikian, keputusan untuk tidak berbicara kepada media tidak menghilangkan hak terdakwa untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia. Demikian pula, argumentasi penuntut umum tetap harus dinilai oleh majelis hakim sebelum dapat menjadi dasar kesimpulan hukum.

Menanti Putusan Pengadilan

Bagi T.T.K., perkara ini berkaitan dengan dugaan peristiwa yang membawanya ke dalam proses peradilan. Sementara bagi terdakwa F.P.H., persidangan merupakan ruang untuk menguji dakwaan sekaligus mempertahankan haknya melalui prosedur hukum yang berlaku.

Dalam situasi tersebut, majelis hakim memegang peranan penting untuk memeriksa alat bukti, menilai keterangan para pihak, serta mengambil keputusan secara independen berdasarkan hukum.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana argumentasi penuntut umum dan pembelaan dipertimbangkan dalam putusan.

Sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak terdakwa merupakan bagian yang sama pentingnya dalam mewujudkan proses peradilan yang adil.

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak ditentukan oleh kerasnya perdebatan di ruang sidang ataupun banyaknya pernyataan di ruang publik, melainkan oleh fakta yang teruji, alat bukti yang sah, serta putusan hakim yang dapat dipertanggungjawabkan. (FKD)

Halaman:

Tags

Terkini