NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini untuk membahas teknis persidangan sengketa Pilpres 2024.
Dalam RPH tersebut, MK membahas persiapan sidang sengketa Pilpres yang melibatkan dua permohonan dari pasangan calon presiden yang berlaga, yaitu pasangan calon nomor urut 01 dan nomor urut 03.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa dalam RPH tersebut telah dibahas teknis persidangan termasuk jadwal penyampaian keterangan dan agenda sidang. Sidang perdana sengketa Pilpres direncanakan akan digelar pada tanggal 27 Maret 2024.
"Pagi sampai siang permohonan yang 01, lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, masuk nomor 2, artinya permohonan yang kedua," jelas Saldi, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Lebih dari 81 Persen
MK menegaskan kesiapannya untuk menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024 dan memastikan bahwa sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja sesuai dengan ketentuan hukum.
"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujar Saldi.
Sebelumnya, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) secara online, sedangkan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) melakukan gugatan pada Sabtu (23/3).
Kedua pasangan calon tersebut mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 dan MK akan mengadili sengketa ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.