NAWACITAPOST.COM — Ketegangan dan dinamika alot dalam pembahasan anggaran spiritual terbesar tanah air akhirnya bermuara pada keputusan bersama. DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyepakati total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H / 2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Angka ini mencatatkan lonjakan tajam hingga Rp11 juta dibandingkan tahun 2026 yang berada di kisaran Rp87.409.365.
Meski total biaya secara keseluruhan membengkak akibat dinamika komponen global, beban langsung yang harus ditanggung calon jemaah justru berhasil ditekan secara signifikan melalui skema subsidi pemerintah dan optimalisasi nilai manfaat.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Perundungan Siswa di Pemalang, Polisi Periksa Guru hingga Orang Tua Korban
Kesepakatan bersejarah tersebut diketok dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam penetapan tersebut, disepakati bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55 persen dari total biaya.
Adapun sisanya, yakni sebesar Rp43.817.526 atau 44,5 persen, ditutup menggunakan alokasi Nilai Manfaat yang dikelola secara optimal.
“Biaya perjalanan ibadah haji, Bipih, atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dasco merinci secara mendalam struktur penggunaan dana tersebut.
Pembiayaan BPIH mencakup operasional dalam negeri rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 per jemaah, komponen operasional dan pelayanan di Arab Saudi rata-rata Rp54.317.360,07, serta alokasi penerbangan penerbangan rata-rata mencapai Rp38.505.046 per jemaah.
Di tengah lonjakan angka operasional global, kabar menyejukkan hadir bagi para calon jemaah. DPR dan Pemerintah menyepakati adanya intervensi subsidi langsung untuk menekan beban biaya operasional dalam negeri.
“Komponen BPIH untuk dalam negeri jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 akan ditanggung disubsidi pemerintah sebesar Rp3 juta,” jelas Dasco.
Dengan adanya suntikan subsidi Rp3 juta tersebut, porsi komponen BPIH dalam negeri yang ditanggung jemaah terpangkas menjadi rata-rata Rp2.643.945,28 per jemaah.
Dampak domino dari skema subsidi dan formula perhitungan baru ini memberikan keringanan nyata pada tahapan pelunasan akhir.
Berdasarkan akumulasi perhitungan—yang mengurangkan kewajiban dari setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta serta saldo nilai manfaat pada rekening virtual rata-rata Rp3,4 juta—beban pelunasan tunai jemaah berada di tingkat yang sangat terjangkau.
“Maka pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 H 2027 M sebesar rata-rata menjadi setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp23.248.825,” terang Dasco.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menegaskan bahwa pembengkakan total BPIH tahun ini merupakan realitas yang tak bisa dihindari akibat perubahan konstelasi harga berbagai layanan di tanah suci maupun secara global.
Namun, langkah cepat dan komitmen Kepala Negara menjadi kunci utama dalam meredam gejolak beban yang berpotensi membebankan masyarakat.
“Setelah sebulan lebih bekerja keras, tim Panja Pemerintah dan Panja DPR membahas tentang BPIH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang memang secara total tahun ini memang tidak bisa, tidak bisa mengelak, memang melonjak dari tahun lalu. Kita sepakati harga Rp98 juta sekian,” kata Irfan.
Baca Juga: Sinergi Maut Bea Cukai Pekanbaru Gulung Jaringan Narkoba Internasional Lintas Wilayah Riau
Irfan menambahkan bahwa intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto berhasil mengubah peta beban finansial calon jemaah, sehingga jumlah yang dibayarkan tunai pada kenyataannya justru lebih rendah ketimbang musim haji sebelumnya.
“(Dengan subsidi) biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji dibandingkan tahun yang lalu turun sebesar Rp3.108.000. Kami bersyukur, berterima kasih kepada Presiden Prabowo, terima kasih kepada Prof Dasco yang sudah berkomunikasi dengan intens,” pungkasnya.